Senin, Agustus 03, 2009

Sekilas LMR-RI

LMR-RI adalah suatu lembaga atau badan peserta hukum pertama sejak kemerdekaan Republik Indonesia yang berorientasi kepada masalah pemasyarakatan berdiri sejak tahun 1946.


--> MUKADIMMAH <--
Bahwa bangsa yang merdeka dan berdaulat adalah bangsa yang bebas dari segala bentuk belenggu penjajahan, maka sesuai dengan yang tertulis didalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 bahwa penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Bahwa, pada masa permulaan kemerdekaan Indonesia, sekelompok pejuang dan patriot bangsa dengan tekad bulat mendirikan suatu badan reclasseering yang bertujuan membebaskan bangsa dan tanah air Indonesia dari belenggu penjajahan bangsa asing. Reclasseering adalah suatu upaya pelaksanaan pengawasan secara hukum dalam rangka memulihkan tingkatan martabat dan derajat manusia atau bangsa kepada klasifikasi kehidupan dan penghidupan yang lebih layak. Dengan melalui pelaksanaan reclasseering akan dapat ditemukan jalur keadilan hukum dan perlindungan hak azasi. Karena tanpa melalui reclasseering keputusan perkara kurang dapat memberi keyakinan bagi seorang terhukum.

Bahwa berdasarkan proklamasi kemerdekaan Indonesia, pembentukan badan reclasseering tersebut pada awalnya bertujuan untuk melakukan pembelaan terhadap terdakwa di muka pengadilan supaya mendapatkan pembebasan atau pengurangan hukuman dan memberikan perlindungan secara hukum bagi para pejuang dan tokoh-tokoh pergerakan nasional yang pada waktu itu menjadi tawanan perang ataupun narapidana untuk dilepaskan statusnya sebagai inventaris penjara menjadi orang yang merdeka. Hingga kemudian lahir badan hukum Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia (LMR-RI) yang diresmikan di Jakarta pada tanggal 17 Agustus 1950.

Bahwa selanjutnya LMR-RI sesuai dengan penetapan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor : J.A.5/105/5 tanggal 12 Nopember 1954, Berita Negara nomor 105 dan Tambahan Lembaran Negara nomor 90 tanggal 31 Desember 1954, diakui sebagai Badan Peserta Hukum untuk Negara dan Masyarakat, yang berhak untuk dan atas nama sendiri menjalankan dan mengalami tindakan yang dilindungi oleh hukum, mempunyai milik dan mempertahankan haknya di muka dan di luar pengadilan. Kemudian setelah itu melalui penetapan Menteri Kehakiman RI. nomor: J.H.7.1/6/2/56 tanggal 9 Juni 1956, LMR-RI untuk kedua kalinya mendapatkan pengakuan dari pemerintah secara resmi sebagai perkumpulan reclasseering di Indonesia.

Bahwa karena tidak ada seorang pun yang kebal dosa dan kebal hukum, maka LMR-RI didirikan sebagai organisasi wahana perjuangan bangsa Indonesia mengemban hakiki tatanan reformasi dan pelayan mendampingi hukum dunia. Implementasi pembangunan watak bangsa yang profesional dalam rangka menegakan hukum negara serta resosialisasi kemanusiaan dituangkan dalam bentuk Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga LMR-RI.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar