Senin, September 07, 2009

Laporan Kegiatan LMR-RI Per semester

14 September 2008
LAPORAN KEGIATAN LMR-RI PER SEMESTER 
LAPORAN KEGIATAN LMR-RI
NOMOR: 01/LPJ/PRESPUS/LMR-RI/IX/2008


Bismillahirrahmanirrahim 
Assalamu’alaikum Warrohmatullahi Wabarakatuh

I. PENDAHULUAN
Kami Pimpinan Presidium Pusat beserta segenap jajaran Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia (LMR-RI), bersyukur kepada Allah SWT. Berkat pertolonganNya, insya Allah, pada hari yang penuh berkah ini, dapat menyampaikan kepada pemerintah melalui Bapak Dirjen Kesbang dan Politik laporan kegiatan per semester yang pertama sejak deklarasi LMR-RI kembali pada tanggal 24 Desember 2007 yang disusul dengan adanya surat dari Kesbang dan Politik.(terlampir)
Tidak lupa juga kami menyampaikan selamat menunaikan ibadah puasa pada bulan Ramadhan 1429 Hijriyah ini, semoga Allah SWT memberi kemudahan dan kelapangan kepada kita semua yang menjalankannya.Amin.
Pada saat arus seabad kebangkitan nasional mulai menggeliat dengan kuat,pemerintah Indonesia sangat membutuhkan dorongan untuk lebih melancarkan roda perubahan yang sedang bertiup kencang.
Pada kesempatan ini, atas nama segenap anggota LMR-RI, kami sampaikan terima kasih pada semua pihak yang tidak pernah merasa terganggu untuk terus menerus membantu, dan bekerja sama dengan LMR-RI untuk melakukan pembaharuan.
Meskipun laporan ini dibuat berdasarkan kegiatan rutin yang bersinergi kepada evaluasi dan konsolidasi internal LMR-RI,namun juga merupakan saran sesuai surat Bapak Dirjen Kesbang dan Politik Nomor:220/101 D.III tertanggal 28 Januari 2008.
Melalui laporan kegiatan yang disampaikan kepada Bapak Dirjen Kesbang dan Politik ini,kami berpendirian bahwa usaha yang sedang dan telah dilakukan masih belum tiba pada tempat yang kami harapkan sendiri. Untuk mencapai lebih cepat pada tempat yang dituju,selain janji kami untuk tetap bekerja keras, tidak kalah penting adalah dukungan dari semua pihak baik dari aparatur pemerintahan maupun
masyarakat.Karena itu kerja keras masih harus berlanjut dimasa-masa mendatang, minimal untuk laporan berikutnya sudah bisa disampaikan hasil kerja kami sesuai program yang dicanangkan oleh pimpinan LMR-RI dalam berbagai bidang.

II.Latar Belakang
Pada masa permulaan kemerdekaan Indonesia, sekelompok pejuang dan patriot bangsa antara lain Dr.R.Mustopo dan Tubagus Ibnu Fadjar Gunadi dengan tekad bulat mendirikan suatu Badan Reclasseering yang bertujuan membebaskan bangsa dan tanah air Indonesia dari belenggu penjajahan bangsa asing. Para pejuang tersebut bertekad untuk melaksanakan amanat sesuai dengan yang tertulis di dalam Pembukaan Undang - Undang Dasar 1945 bahwa penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Pembentukan badan reclassering tersebut pada awalnya bertujuan melakukan pertolongan dan pengawasan secara hukum dalam rangka memulihkan tingkatan martabat dan derajat manusia atau bangsa khususnya para pejuang,veteran perang kemerdekaan serta tokoh-tokoh pergerakan nasional supaya mendapatkan kembali klasifikasi kehidupan serta penghidupan yang lebih layak. Pengejawantahannya adalah dengan melakukan pembelaan di muka pengadilan dan perlindungan secara hukum bagi para pejuang,veteran perang dan tokoh – tokoh pergerakan nasional yang pada waktu itu menjadi tawanan perang ataupun narapidana untuk dilepaskan statusnya sebagai inventaris penjara menjadi orang yang merdeka.Selanjutnya Badan Reclasseering mengadakan penampungan mantan pejuang,veteran perang kemerdekaan dan tokoh-tokoh pergerakan nasional yang statusnya baru dilepas dari penjara-penjara.
Pada perkembangan selanjutnya badan reclasseering dikembangkan oleh Tubagus Ibnu Fadjar Gunadi dengan mendirikan Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia disingkat LMR-RI yang diresmikan pada tanggal 17 Agustus 1950.
LMR-RI adalah suatu Lembaga Independent yang bersifat mandiri, tidak berpihak kepada politik yang mempengaruhi kurang adilnya penegakan Hukum Negara.
Mengingat sendi utama Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Pancasila, maka LMR-RI mempunyai kewajiban menjadi penopang sekaligus tempat bertumpu sendi utama tersebut untuk mempertahankan NKRI sebagai negara hukum. Sehingga LMR-RI mempunyai doktrin mewujudkan cita-cita Proklamasi melalui pelaksanaan visi dan missi untuk kepentingan Negara dan Masyarakat.

III.Doktrin LMR-RI.
LMR-RI yang sekarang adalah kelanjutan dari LMR-RI yang didirikan pertama kali oleh Bapak Tubagus Ibnu Fadjar Gunadi pada tanggal 17 Agustus 1945. Sejak LMR-RI didirikan doktrin untuk mewujudkan cita-cita Proklamasi tersebut telah mengikuti pergeseran paradigma seiring dengan kondisi dan relevansi perkembangan jaman dari masa ke masa termasuk beberapa kali pergantian masa pemerintahan hingga saat ini. Meskipun terjadi pasang surut dalam perjalanan berorganisasi namun doktrin LMR-RI tidak akan pernah berubah sesuai amanat para pendirinya. LMR-RI sebagai Badan Peserta Hukum untuk Negara dan Masyarakat merupakan wahana perjuangan bangsa yang tidak memandang perbedaan kesetaraan, agama, jenis kepercayaan ataupun pandangan hidupnya selama masih mau mengakui sebagai makhluk Tuhan Yang Masa Esa.

IV.VISI
Mengembalikan hak, derajat dan martabat setiap anggota LMR-RI sebagai individu, anggota masyarakat maupun sebagai makhluk Tuhan seutuhnya untuk mencapai kelangsungan hidup, kehidupan dan penghidupan yang lebih layak.
Mewujudkan cita-cita Proklamasi untuk mengembalikan qodrat, hak dan kewajiban insani sebagai makhluk ciptaan TUHAN yang beragama, beradab, menjaga kesatuan dan persatuan, bermusyawarah menuju kesejahteraan sosial yang murni sebagai warga Negara yang menjunjung tinggi hukum.
Memberikan bantuan hukum terhadap orang-orang yang tersangkut dalam pelanggaran hukum dimana LMR-RI sebagai Badan Peserta Hukum berhak atas nama sendiri menjalankan dan mengalami tindakan yang melindungi oleh hukum mempunyai milik dan mempertahankan haknya dimuka dan diluar pengadilan.
Menegakan supremasi hukum dan hak azasi manusia dalam implementasi pembangunan watak bangsa yang profesional hingga tercapai peningkatan martabat bangsa Indonesia dimata sendiri maupun dimata internasional.

V.MISI
Menegakan supremasi hukum berupa pencegahan dan penanggulangan penyakit masyarakat dengan memberikan pertolongan, pengawasan, pembinaan, pembimbingan, pemulihan dan pengembalian hak azasi kepada setiap insan anggota LMR-RI dalam upaya memendapatkan perlindungan hukum sebagai warga negara Indonesia.
Mewujudkan pemerataan pekerjaan reclassering di Indonesia dengan cara mencegah dan mengatasi terjangkitnya penyakit masyarakat seperti perjudian, pemabukan. pemadatan, pelacuran, perdagangan manusia, gelandangan dan pengemis termasuk di antaranya anak-anak terlantar.
Memberikan pertolongan serta bantuan hukum kepada orang-orang yang dikeluarkan dari penjara dan/atau orang-orang yang tersangkut pelanggaran hukum baik Pidana,Perdata,Tata Usaha Negara, Agama maupun Konstitusi dalam arti seluas-luasnya.
Membantu mengembalikan hak-hak individu, anggota kelompok masyarakat maupun golongan yang terabaikan, hilang, dihilangkan oleh pribadi, segelintir kelompok masyarakat / golongan maupun oleh oknum pemerintah melalui pendekatan persuasif atau jalur hukum dihadapan pengadilan dengan menitikberatkan atas rasa adil bagi semua pihak.
Menjalin kerjasama secara profesional dengan jajaran penegak hukum yaitu Makamah Agung, Kehakiman, Kejaksaan, Kepolisian, Pamong Praja, Penasihat Hukum dan sebagainya untuk memberikan keterangan-keterangan seperlunya baik lisan maupun tulisan tentang masalah terdakwa yang akan diajukan ke Pengadilan supaya personalia LMR-RI atau wakilnya dapat mempersiapkan segala keperluan tugas reclassering terhadap perkara yang bersangkutan.
Melakukan persiapan-persiapan bagi keperluan orang-orang hukuman atau narapidana yang akan mendapat pelepasan bersyarat.
Menerapkan pengawasan patronase (Patronaantscap) bagi orang-orang yang akan mendapat hukuman dengan perjanjian dan pelepasan bersyarat, mencari dan menunjukkan orang-orang yang sanggup memberi patronase dan menguruskan pekerjaan bagi mereka mantan hukuman atau mantan narapidana menurut peraturan (uitvoeringsordonantie) tentang hukuman janggolan dan pembebasan hukuman bersyarat.
Mendirikan pusat rehabilitasi sebagai tempat penampungan orang-orang yang memerlukan pengawasan, pemeliharaan dan pembinaan sampai habis masa hukuman berayarat.
Menjalin hubungan kerjasama dengan lembaga, yayasan atau badan hukum lainnya yang juga mengemban tugas reclassering.
Menyelenggarakan pertemuan-pertemuan, konferensi, pagelaran, ceramah, pameran,seminar,penyuluhan kepada masyarakat serta rapat-rapat lainnya untuk menunjang suksesnya maksud dan tujuan LMR-RI.
Membuat studi kelayakan sesuai hasil penjajakan usaha-usaha reclassering baik di dalam maupun di luar negeri guna memperluas cakrawala tugas dan wawasan dunia reclassering.
Mengadakan obyek-obyek ketenagakerjaan dan perusahaan di bidang :Pertanian, pertambangan, perkebunan, peternakan, perikanan, pariwisata, perhubungan, perindustrian, pendidikan, pekerjaan umum, pengadaan barang, percetakan, pertekstilan, perkayuan, perdagangan umum, export-import, kepabeanan, komunikasi dan informasi, asuransi, jasa, jurnalistik. kelautan. kehutanan, kesehatan, koperasi dan lain-lain.
Meningkatkan kegiatan kerohanian dengan menjunjung tinggi toleransi. dan kehidupan yang harmonis antara umat beragama di Indonesia.
Memberikan pembinaan dengan menanamkan norma-norma hukum kepada para mantan narapidana yang telah kembali ke masyarakat, sehingga mereka benar-benar diterima ditengah-tengah masyarakat serta kembali memiliki rasa percaya diri untuk hidup mandiri.
Melakukan investigasi untuk membantu pihak yang berwajib sebagai langkah pencegahan dan penanggulangan tindak kejahatan.
Membantu pemerintah melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan kegiatan sosial ekonomi agar tidak terjadi tindakan penyalahgunaan wewenang terhadap aturan yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang, Hukum dan Peraturan Pemerintah.
Mengusulkan kepada pemerintah dan DPR agar bisa mengesahkan suatu rancangan undang-undang tentang hak,derajat dan martabat bangsa demi terciptanya keadilan hukum,perlindungan hak azasi manusia serta kesejahteraan umum warga Negara Republik Indonesia.
Segenap insan anggota LMR-RI berkewajiban menjaga kedaulatan negara sebagai wujud bela negara untuk menjaga keutuhan NKRI.


VI.KEBIJAKAN UMUM LMR-RI.
Sejak didirikan pada 17 Agustus 1946 dan kemudian dinotariskan tahun 1950, LMR-RI telah mengalami beberapa perubahan keanggotaan, struktur, dan mekanisme kerja berdasarkan evaluasi kerja yang dilakukan setiap tahunnya. Sudah barang tentu membawa pergeseran paradigma di tubuh LMR-RI pada masa kini.
Pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) dibawah Koordinasi Tim Pemulihan Derajat dan Martabat (TPDM) LMR-RI merupakan salah satu perubahan mekanisme kerja agar lebih detil dan terarah. Sampai saat ini sesuai dengan kebutuhan Pemulihan Derajat dan Martabat, maka LMR-RI menetapkan 6 kelompok kerja, yaitu :
(1) Kelompok Kerja Manajemen LMR-RI,
(2) Kelompok Kerja Teknologi dan Informasi,
(3) Kelompok Kerja Pendidikan dan Pelatihan
(4) Kelompok Kerja Sumber Daya Manusia
(5) Kelompok Kerja Perencanaan dan Anggaran
(6) Kelompok Kerja Pengawasan dan Security Internal.Evaluasi Kerja TPDM-LMRRI yang dilakukan Februari 2008 telah menyusun prioritas Kelompok Kerja (Pokja) Tahun 2008.
Beberapa program yang menjadi prioritas diantaranya adalah:

a. Program Pelatihan Kader.
Tiga belas prinsip ditetapkan sebagai pedoman bagi anggota LMR-RI, yaitu satria,adil, jujur,berbudi luhur, rendah hati,berjiwa besar,arif dan bijaksana, berintegritas tinggi, bertanggung jawab, berdisiplin tinggi,menjunjung tinggi hukum, mandiri dan profesional. Untuk memulai menjadi anggota LMR-RI selain harus memperhatikan tiga belas prinsip dasar tersebut juga diwajibkan untuk mematuhi segala peraturan baik yang tertuang dalam AD/ART,Keputusan Pimpinan maupun tata Tertib yang dibuat Ketua Umum Presidium Pusat LMR-RI didalam petunjuk teknis organisasi. Didalam program pelatihan kader ini setiap insan anggota LMR-RI juga wajib menegakan supremasi hukum dan hak azasi manusia,mengikuti haluan Negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945,mengenal serta membantu pimpinan disetiap tingkat kepengurusan secara hirarki,menanamkan rasa kekeluargaan,kesetiakawanan, kebersamaan,bekerja secara gotong royong antara sesama anggota LMR-RI dimanapun berada. Semua hal tersebut tidak akan mudah didapat apabila tidak melalui program pengkaderan yang terarah dan terpadu.

b. Program Pengawasan Reguler.

Selama tahun 2008 Pokja Pengawasan dan Security Internal telah turun ke daerah untuk melakukan pengawasan reguler pada Komisariat Wilayah (KOMWIL) LMR-RI yang berada di tingkat Propinsi dan mencakup beberapa Komisariat Daerah (KOMDA) di tingkat Kabupaten/Kota,Komisariat Cabang (KOMCAB) di tingkat Kecamatan dan Komisariat Sektor (KOMSEK) di tingkat Kelurahan sebagai objek pengawasan. Tujuannya adalah sesuai arahan Bapak Dirjen Kesbang dan Politik melalui surat nomor:220/101 D.III tanggal 28 Januari 2008 agar mewaspadai adanya oknum-oknum yang dapat merugikan nama LMR-RI. Selanjutnya kami melakukan pembendungan terhadap oknum-oknum tidak bertanggung jawab yang mengaku sebagai Ketua Umum LMR-RI ilegal agar segera menghentikan segala kegiatannya.Terdapat 7 (tujuh) oknum anggota LMR-RI yang telah berani mengangkat dirinya sendiri selaku Ketua Umum LMR-RI/LRI tersebut tanpa dasar hukum yang sah.
Ketujuh oknum Ketua Umum LMR-RI/LRI illegal tersebut adalah :
1. Sdr.Petrus Olinger,SH.
2. Sdr.Dr.Rusli Abdul Kadir,SH.
3. Sdr.Agustinus L.Kilikily,SH
4. Sdr.Justinus Kamamas,SmHK.
5. Sdr.Dr.H.Mohammad Yasin
6. Sdr.Achmad Lulang,SH.
7. Sdr.M.Sya’ari
Dalam aktivitasnya ketujuh oknum tersebut telah menimbulkan keresahan di masyarakat bahkan membingungkan aparat penegak hukum di lapangan.Selain itu masih ada yang mempergunakan lambang burung Garuda sebagai atribut/logo LMR-RI padahal yang sebenarnya hanya dapat dipergunakan oleh institusi Negara saja. Secara preventif lambang LMR-RI telah dirubah menjadi gambar timbangan didalam perisai dikelilingi padi-kapas dan berlatar belakang merah putih seperti yang terlihat disudut kiri atas kop surat ini.
Ketua Umum Presidium Pusat LMR-RI sudah mengeluarkan Maklumat nomor:002/MAKLUMAT/Prespus/LMR-RI/I/2008 tertanggal 3 Januari 2008 dan telah melarang dengan tegas penggunaan lambang negara Burung Garuda sebagai logo LMR-RI yang disebarluaskan melalui media cetak maupun elektronik.
Oleh karena itu apabila pada saat laporan kegiatan ini diterima oleh Bapak Dirjen, masih ada yang mempergunakan logo LMR-RI memakai lambang Garuda dalam bentuk apapun dan/atau lambang selain seperti yang tertera dipojok kiri atas surat ini, maka jelas LMR-RI tersebut “aspal”=asli tapi palsu. Untuk itu seluruh instansi dan unsur pemerintahan baik sipil maupun TNI/POLRI termasuk Direktorat Jenderal Kesbang dan Politik dimohon bertindak tegas dan tidak mengakui LMR-RI yang asli tapi palsu tersebut.
Dan dalam kesempatan ini pula kami menghimbau kepada 7(tujuh) orang yang nama-namanya tercantum diatas, agar segera islah kembali kepada sejarah LMR-RI yang benar dan segera menghubungi Kantor Presidium Pusat LMR-RI di Jalan Raya Ciomas No.28 Bogor,untuk menginsyafi perbuatannya dan kembali dibawah naungan satu induk LMR-RI yang asli.

c. Program Teknologi dan Informasi.

Sejak awal tahun 2008 ini kebijakan pengembangan sistem informasi LMR-RI diperluas melalui jaringan internet dengan membangun Sistim Informasi Administrasi Online dan Terpadu (SIONE).
Diharapkan nantinya sistem ini dapat diakses oleh setiap anggota baik yang berada di pusat maupun ditingkat unit.
, rencananya pada SIONE akan disediakan 4 (empat) media akses informasi yaitu:
1. Touch Screen pada meja informasi.
2. Portal Website LMR-RI dengan domain :http://www.lmrri.or.id
3. SMS (Short Messageing Service)
4. IVR (Interactive Voice Response)
Yang tujuannya adalah memberikan informasi dan ilmu pengetahuan yang dipublikasikan melalui internet.
Saat ini masyarakat juga dapat mengakses berbagai informasi mengenai LMR-RI melalui portal website : http://www.lmrri.or.id atau bloger Ketua Umum yaitu http://prespuslmrri.blogspot.com. Informasi yang tersedia antara lain seputar info tentang LMR-RI,pengumuman, profil LMR-RI, direktori reclasseering hingga beberapa peraturan internal yang perlu diketahui oleh masyarakat.
Spesial memasuki bulan Ramadhan yang jatuh pada tanggal 1 September 2008,Ketua Umum LMR-RI melalui http://prespuslmrri.blogspot.com membuat content tentang pengetahuan agama Islam yang insya Allah akan dimuat setiap hari. Content tersebut dinamakan pesantren kilat melalui internet.

d. Program Bimbingan Pemasyarakatan.

Dengan tetap memperhatikan eksistensi LMR-RI dalam proses reformasi, maka Ketua Umum Presidium Pusat LMR-RI mengeluarkan kebijakan dalam bentuk petunjuk pelaksanaan bimbingan pemasyarakatan untuk mengembalikan fungsi pekerjaan reclasseering/pemasyarakatan yang sebenarnya.Maksud program ini untuk memberikan pedoman dan kejelasan mengenai pelaksanaan bimbingan terhadap mantan narapidana, gelandangan dan pengemis maupun anak-anak terlantar sebagai klient LMR-RI. Tujuannya adalah mengintegralkan para klient tersebut dengan masyarakat secara tertib sehingga dapat tercapai pemulihan derajat dan martabat. Pokok-pokok tentang petunjuk pelaksanaan tersebut meliputi :

1. Penerimaan dan pendaftaran klient.
2. Bimbingan klient dan TPDM-LMRRI
3. Penelitian dan pengawasan Pemasyarakatan.
4. Keikutsertaan LMR-RI dalam sidang pengadilan.
5. Laporan Kegiatan Berkala.

Sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga LMR-RI periode Tahun 2007-2012, maka pelaksanaan program bimbingan pemasyarakatan berdasarkan kepada :

1. Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
2. Undang-Undang No.8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
3. Keputusan Menteri Kehakiman RI. Nomor.J.A.5/105/5 - 12 Nopember 1954.
4. Keputusan Menteri Kehakiman RI. Nomor.J.H.7.1/6/2 - 9 Juni 1956
5. Pasal.14d sampai dengan pasal 16 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
6. Surat Keputusan Pimpinan Presidium Pusat LMR-RI.

Program bimbingan pemasyarakatan ini kegiatannya dilakukan dalam jangka waktu yang bertahap yakni jangka pendek,menengah dan jangka panjang hingga tercapai apa yang menjadi visi dan missi LMR-RI.

Dalam pelaksanaannya nanti sudah barang tentu program bimbingan pemasyarakatan akan memerlukan anggaran yang sangat signifikan mengingat para klient tersebut diatas akan terus bertambah pertumbuhannya jika tidak ditanggulangi secara serius. Untuk itulah wadah seperti LMR-RI sangat dibutuhkan dalam pelaksanaan program bimbingan pemasyarakatan.

e.Program Perencanaan dan Anggaran.

Segala perencanaan dan anggaran yang diperlukan LMR-RI dibawah koordinasi Tim Pemulihan Derajat dan Martabat (TPDM-LMRRI) didapat dari usaha-usaha yang sah termasuk permohonan bantuan kepada pemerintah berupa APBN/APBD disetiap bidang kegiatan. Pelaksanaannya akan diserahkan kepada Pokja Perencanaan dan Anggaran TPDM-LMRRI dan akan diatur melalui surat keputusan Ketua Umum Presidium Pusat LMR-RI. Pembentukan Kelompok Kerja dibawah pengendalian TPDM-LMRRI akan mulai dicanangkan pada bulan Agustus 2008 sampai berakhir periode kepengurusan pada tahun 2012. Diharapkan dalam laporan kegiatan LMR-RI semester kedua sudah dapat diketahui hasil awal pokja tersebut.

VII. PENUTUP
Demikianlah laporan kegiatan LMR-RI per semester pertama Tahun 2008.
Hal-hal yang sifatnya terperinci telah dituangkan dalam bentuk petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan LMR-RI dan akan dipertanggung-jawabkan dalam laporan berikutnya.Untuk laporan semester berikutnya akan disampaikan pada bulan April 2009,mengingat kalender kerja LMR-RI dimulai dari 1 September tiap-tiap tahun.
Sekali lagi kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dan bekerjasama dengan LMR-RI.

Wabilahittaufiq wal hidayah,wassalamu‘alaikum warrohmatullahi wabarakatuh.



Bogor,1 September 2008

Hormat Kami,
PRESIDIUM PUSAT
LEMBAGA MISSI RECLASSEERING REPUBLIK INDONESIA
( L M R - R I )

Ketua Umum, 
Tubagus Nanang Azhar,SH. 

Sekretaris Jenderal,
Iskandar Pasaribu,ST