Senin, September 07, 2009

Laporan Kegiatan LMR-RI Per semester

14 September 2008
LAPORAN KEGIATAN LMR-RI PER SEMESTER 
LAPORAN KEGIATAN LMR-RI
NOMOR: 01/LPJ/PRESPUS/LMR-RI/IX/2008


Bismillahirrahmanirrahim 
Assalamu’alaikum Warrohmatullahi Wabarakatuh

I. PENDAHULUAN
Kami Pimpinan Presidium Pusat beserta segenap jajaran Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia (LMR-RI), bersyukur kepada Allah SWT. Berkat pertolonganNya, insya Allah, pada hari yang penuh berkah ini, dapat menyampaikan kepada pemerintah melalui Bapak Dirjen Kesbang dan Politik laporan kegiatan per semester yang pertama sejak deklarasi LMR-RI kembali pada tanggal 24 Desember 2007 yang disusul dengan adanya surat dari Kesbang dan Politik.(terlampir)
Tidak lupa juga kami menyampaikan selamat menunaikan ibadah puasa pada bulan Ramadhan 1429 Hijriyah ini, semoga Allah SWT memberi kemudahan dan kelapangan kepada kita semua yang menjalankannya.Amin.
Pada saat arus seabad kebangkitan nasional mulai menggeliat dengan kuat,pemerintah Indonesia sangat membutuhkan dorongan untuk lebih melancarkan roda perubahan yang sedang bertiup kencang.
Pada kesempatan ini, atas nama segenap anggota LMR-RI, kami sampaikan terima kasih pada semua pihak yang tidak pernah merasa terganggu untuk terus menerus membantu, dan bekerja sama dengan LMR-RI untuk melakukan pembaharuan.
Meskipun laporan ini dibuat berdasarkan kegiatan rutin yang bersinergi kepada evaluasi dan konsolidasi internal LMR-RI,namun juga merupakan saran sesuai surat Bapak Dirjen Kesbang dan Politik Nomor:220/101 D.III tertanggal 28 Januari 2008.
Melalui laporan kegiatan yang disampaikan kepada Bapak Dirjen Kesbang dan Politik ini,kami berpendirian bahwa usaha yang sedang dan telah dilakukan masih belum tiba pada tempat yang kami harapkan sendiri. Untuk mencapai lebih cepat pada tempat yang dituju,selain janji kami untuk tetap bekerja keras, tidak kalah penting adalah dukungan dari semua pihak baik dari aparatur pemerintahan maupun
masyarakat.Karena itu kerja keras masih harus berlanjut dimasa-masa mendatang, minimal untuk laporan berikutnya sudah bisa disampaikan hasil kerja kami sesuai program yang dicanangkan oleh pimpinan LMR-RI dalam berbagai bidang.

II.Latar Belakang
Pada masa permulaan kemerdekaan Indonesia, sekelompok pejuang dan patriot bangsa antara lain Dr.R.Mustopo dan Tubagus Ibnu Fadjar Gunadi dengan tekad bulat mendirikan suatu Badan Reclasseering yang bertujuan membebaskan bangsa dan tanah air Indonesia dari belenggu penjajahan bangsa asing. Para pejuang tersebut bertekad untuk melaksanakan amanat sesuai dengan yang tertulis di dalam Pembukaan Undang - Undang Dasar 1945 bahwa penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Pembentukan badan reclassering tersebut pada awalnya bertujuan melakukan pertolongan dan pengawasan secara hukum dalam rangka memulihkan tingkatan martabat dan derajat manusia atau bangsa khususnya para pejuang,veteran perang kemerdekaan serta tokoh-tokoh pergerakan nasional supaya mendapatkan kembali klasifikasi kehidupan serta penghidupan yang lebih layak. Pengejawantahannya adalah dengan melakukan pembelaan di muka pengadilan dan perlindungan secara hukum bagi para pejuang,veteran perang dan tokoh – tokoh pergerakan nasional yang pada waktu itu menjadi tawanan perang ataupun narapidana untuk dilepaskan statusnya sebagai inventaris penjara menjadi orang yang merdeka.Selanjutnya Badan Reclasseering mengadakan penampungan mantan pejuang,veteran perang kemerdekaan dan tokoh-tokoh pergerakan nasional yang statusnya baru dilepas dari penjara-penjara.
Pada perkembangan selanjutnya badan reclasseering dikembangkan oleh Tubagus Ibnu Fadjar Gunadi dengan mendirikan Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia disingkat LMR-RI yang diresmikan pada tanggal 17 Agustus 1950.
LMR-RI adalah suatu Lembaga Independent yang bersifat mandiri, tidak berpihak kepada politik yang mempengaruhi kurang adilnya penegakan Hukum Negara.
Mengingat sendi utama Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Pancasila, maka LMR-RI mempunyai kewajiban menjadi penopang sekaligus tempat bertumpu sendi utama tersebut untuk mempertahankan NKRI sebagai negara hukum. Sehingga LMR-RI mempunyai doktrin mewujudkan cita-cita Proklamasi melalui pelaksanaan visi dan missi untuk kepentingan Negara dan Masyarakat.

III.Doktrin LMR-RI.
LMR-RI yang sekarang adalah kelanjutan dari LMR-RI yang didirikan pertama kali oleh Bapak Tubagus Ibnu Fadjar Gunadi pada tanggal 17 Agustus 1945. Sejak LMR-RI didirikan doktrin untuk mewujudkan cita-cita Proklamasi tersebut telah mengikuti pergeseran paradigma seiring dengan kondisi dan relevansi perkembangan jaman dari masa ke masa termasuk beberapa kali pergantian masa pemerintahan hingga saat ini. Meskipun terjadi pasang surut dalam perjalanan berorganisasi namun doktrin LMR-RI tidak akan pernah berubah sesuai amanat para pendirinya. LMR-RI sebagai Badan Peserta Hukum untuk Negara dan Masyarakat merupakan wahana perjuangan bangsa yang tidak memandang perbedaan kesetaraan, agama, jenis kepercayaan ataupun pandangan hidupnya selama masih mau mengakui sebagai makhluk Tuhan Yang Masa Esa.

IV.VISI
Mengembalikan hak, derajat dan martabat setiap anggota LMR-RI sebagai individu, anggota masyarakat maupun sebagai makhluk Tuhan seutuhnya untuk mencapai kelangsungan hidup, kehidupan dan penghidupan yang lebih layak.
Mewujudkan cita-cita Proklamasi untuk mengembalikan qodrat, hak dan kewajiban insani sebagai makhluk ciptaan TUHAN yang beragama, beradab, menjaga kesatuan dan persatuan, bermusyawarah menuju kesejahteraan sosial yang murni sebagai warga Negara yang menjunjung tinggi hukum.
Memberikan bantuan hukum terhadap orang-orang yang tersangkut dalam pelanggaran hukum dimana LMR-RI sebagai Badan Peserta Hukum berhak atas nama sendiri menjalankan dan mengalami tindakan yang melindungi oleh hukum mempunyai milik dan mempertahankan haknya dimuka dan diluar pengadilan.
Menegakan supremasi hukum dan hak azasi manusia dalam implementasi pembangunan watak bangsa yang profesional hingga tercapai peningkatan martabat bangsa Indonesia dimata sendiri maupun dimata internasional.

V.MISI
Menegakan supremasi hukum berupa pencegahan dan penanggulangan penyakit masyarakat dengan memberikan pertolongan, pengawasan, pembinaan, pembimbingan, pemulihan dan pengembalian hak azasi kepada setiap insan anggota LMR-RI dalam upaya memendapatkan perlindungan hukum sebagai warga negara Indonesia.
Mewujudkan pemerataan pekerjaan reclassering di Indonesia dengan cara mencegah dan mengatasi terjangkitnya penyakit masyarakat seperti perjudian, pemabukan. pemadatan, pelacuran, perdagangan manusia, gelandangan dan pengemis termasuk di antaranya anak-anak terlantar.
Memberikan pertolongan serta bantuan hukum kepada orang-orang yang dikeluarkan dari penjara dan/atau orang-orang yang tersangkut pelanggaran hukum baik Pidana,Perdata,Tata Usaha Negara, Agama maupun Konstitusi dalam arti seluas-luasnya.
Membantu mengembalikan hak-hak individu, anggota kelompok masyarakat maupun golongan yang terabaikan, hilang, dihilangkan oleh pribadi, segelintir kelompok masyarakat / golongan maupun oleh oknum pemerintah melalui pendekatan persuasif atau jalur hukum dihadapan pengadilan dengan menitikberatkan atas rasa adil bagi semua pihak.
Menjalin kerjasama secara profesional dengan jajaran penegak hukum yaitu Makamah Agung, Kehakiman, Kejaksaan, Kepolisian, Pamong Praja, Penasihat Hukum dan sebagainya untuk memberikan keterangan-keterangan seperlunya baik lisan maupun tulisan tentang masalah terdakwa yang akan diajukan ke Pengadilan supaya personalia LMR-RI atau wakilnya dapat mempersiapkan segala keperluan tugas reclassering terhadap perkara yang bersangkutan.
Melakukan persiapan-persiapan bagi keperluan orang-orang hukuman atau narapidana yang akan mendapat pelepasan bersyarat.
Menerapkan pengawasan patronase (Patronaantscap) bagi orang-orang yang akan mendapat hukuman dengan perjanjian dan pelepasan bersyarat, mencari dan menunjukkan orang-orang yang sanggup memberi patronase dan menguruskan pekerjaan bagi mereka mantan hukuman atau mantan narapidana menurut peraturan (uitvoeringsordonantie) tentang hukuman janggolan dan pembebasan hukuman bersyarat.
Mendirikan pusat rehabilitasi sebagai tempat penampungan orang-orang yang memerlukan pengawasan, pemeliharaan dan pembinaan sampai habis masa hukuman berayarat.
Menjalin hubungan kerjasama dengan lembaga, yayasan atau badan hukum lainnya yang juga mengemban tugas reclassering.
Menyelenggarakan pertemuan-pertemuan, konferensi, pagelaran, ceramah, pameran,seminar,penyuluhan kepada masyarakat serta rapat-rapat lainnya untuk menunjang suksesnya maksud dan tujuan LMR-RI.
Membuat studi kelayakan sesuai hasil penjajakan usaha-usaha reclassering baik di dalam maupun di luar negeri guna memperluas cakrawala tugas dan wawasan dunia reclassering.
Mengadakan obyek-obyek ketenagakerjaan dan perusahaan di bidang :Pertanian, pertambangan, perkebunan, peternakan, perikanan, pariwisata, perhubungan, perindustrian, pendidikan, pekerjaan umum, pengadaan barang, percetakan, pertekstilan, perkayuan, perdagangan umum, export-import, kepabeanan, komunikasi dan informasi, asuransi, jasa, jurnalistik. kelautan. kehutanan, kesehatan, koperasi dan lain-lain.
Meningkatkan kegiatan kerohanian dengan menjunjung tinggi toleransi. dan kehidupan yang harmonis antara umat beragama di Indonesia.
Memberikan pembinaan dengan menanamkan norma-norma hukum kepada para mantan narapidana yang telah kembali ke masyarakat, sehingga mereka benar-benar diterima ditengah-tengah masyarakat serta kembali memiliki rasa percaya diri untuk hidup mandiri.
Melakukan investigasi untuk membantu pihak yang berwajib sebagai langkah pencegahan dan penanggulangan tindak kejahatan.
Membantu pemerintah melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan kegiatan sosial ekonomi agar tidak terjadi tindakan penyalahgunaan wewenang terhadap aturan yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang, Hukum dan Peraturan Pemerintah.
Mengusulkan kepada pemerintah dan DPR agar bisa mengesahkan suatu rancangan undang-undang tentang hak,derajat dan martabat bangsa demi terciptanya keadilan hukum,perlindungan hak azasi manusia serta kesejahteraan umum warga Negara Republik Indonesia.
Segenap insan anggota LMR-RI berkewajiban menjaga kedaulatan negara sebagai wujud bela negara untuk menjaga keutuhan NKRI.


VI.KEBIJAKAN UMUM LMR-RI.
Sejak didirikan pada 17 Agustus 1946 dan kemudian dinotariskan tahun 1950, LMR-RI telah mengalami beberapa perubahan keanggotaan, struktur, dan mekanisme kerja berdasarkan evaluasi kerja yang dilakukan setiap tahunnya. Sudah barang tentu membawa pergeseran paradigma di tubuh LMR-RI pada masa kini.
Pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) dibawah Koordinasi Tim Pemulihan Derajat dan Martabat (TPDM) LMR-RI merupakan salah satu perubahan mekanisme kerja agar lebih detil dan terarah. Sampai saat ini sesuai dengan kebutuhan Pemulihan Derajat dan Martabat, maka LMR-RI menetapkan 6 kelompok kerja, yaitu :
(1) Kelompok Kerja Manajemen LMR-RI,
(2) Kelompok Kerja Teknologi dan Informasi,
(3) Kelompok Kerja Pendidikan dan Pelatihan
(4) Kelompok Kerja Sumber Daya Manusia
(5) Kelompok Kerja Perencanaan dan Anggaran
(6) Kelompok Kerja Pengawasan dan Security Internal.Evaluasi Kerja TPDM-LMRRI yang dilakukan Februari 2008 telah menyusun prioritas Kelompok Kerja (Pokja) Tahun 2008.
Beberapa program yang menjadi prioritas diantaranya adalah:

a. Program Pelatihan Kader.
Tiga belas prinsip ditetapkan sebagai pedoman bagi anggota LMR-RI, yaitu satria,adil, jujur,berbudi luhur, rendah hati,berjiwa besar,arif dan bijaksana, berintegritas tinggi, bertanggung jawab, berdisiplin tinggi,menjunjung tinggi hukum, mandiri dan profesional. Untuk memulai menjadi anggota LMR-RI selain harus memperhatikan tiga belas prinsip dasar tersebut juga diwajibkan untuk mematuhi segala peraturan baik yang tertuang dalam AD/ART,Keputusan Pimpinan maupun tata Tertib yang dibuat Ketua Umum Presidium Pusat LMR-RI didalam petunjuk teknis organisasi. Didalam program pelatihan kader ini setiap insan anggota LMR-RI juga wajib menegakan supremasi hukum dan hak azasi manusia,mengikuti haluan Negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945,mengenal serta membantu pimpinan disetiap tingkat kepengurusan secara hirarki,menanamkan rasa kekeluargaan,kesetiakawanan, kebersamaan,bekerja secara gotong royong antara sesama anggota LMR-RI dimanapun berada. Semua hal tersebut tidak akan mudah didapat apabila tidak melalui program pengkaderan yang terarah dan terpadu.

b. Program Pengawasan Reguler.

Selama tahun 2008 Pokja Pengawasan dan Security Internal telah turun ke daerah untuk melakukan pengawasan reguler pada Komisariat Wilayah (KOMWIL) LMR-RI yang berada di tingkat Propinsi dan mencakup beberapa Komisariat Daerah (KOMDA) di tingkat Kabupaten/Kota,Komisariat Cabang (KOMCAB) di tingkat Kecamatan dan Komisariat Sektor (KOMSEK) di tingkat Kelurahan sebagai objek pengawasan. Tujuannya adalah sesuai arahan Bapak Dirjen Kesbang dan Politik melalui surat nomor:220/101 D.III tanggal 28 Januari 2008 agar mewaspadai adanya oknum-oknum yang dapat merugikan nama LMR-RI. Selanjutnya kami melakukan pembendungan terhadap oknum-oknum tidak bertanggung jawab yang mengaku sebagai Ketua Umum LMR-RI ilegal agar segera menghentikan segala kegiatannya.Terdapat 7 (tujuh) oknum anggota LMR-RI yang telah berani mengangkat dirinya sendiri selaku Ketua Umum LMR-RI/LRI tersebut tanpa dasar hukum yang sah.
Ketujuh oknum Ketua Umum LMR-RI/LRI illegal tersebut adalah :
1. Sdr.Petrus Olinger,SH.
2. Sdr.Dr.Rusli Abdul Kadir,SH.
3. Sdr.Agustinus L.Kilikily,SH
4. Sdr.Justinus Kamamas,SmHK.
5. Sdr.Dr.H.Mohammad Yasin
6. Sdr.Achmad Lulang,SH.
7. Sdr.M.Sya’ari
Dalam aktivitasnya ketujuh oknum tersebut telah menimbulkan keresahan di masyarakat bahkan membingungkan aparat penegak hukum di lapangan.Selain itu masih ada yang mempergunakan lambang burung Garuda sebagai atribut/logo LMR-RI padahal yang sebenarnya hanya dapat dipergunakan oleh institusi Negara saja. Secara preventif lambang LMR-RI telah dirubah menjadi gambar timbangan didalam perisai dikelilingi padi-kapas dan berlatar belakang merah putih seperti yang terlihat disudut kiri atas kop surat ini.
Ketua Umum Presidium Pusat LMR-RI sudah mengeluarkan Maklumat nomor:002/MAKLUMAT/Prespus/LMR-RI/I/2008 tertanggal 3 Januari 2008 dan telah melarang dengan tegas penggunaan lambang negara Burung Garuda sebagai logo LMR-RI yang disebarluaskan melalui media cetak maupun elektronik.
Oleh karena itu apabila pada saat laporan kegiatan ini diterima oleh Bapak Dirjen, masih ada yang mempergunakan logo LMR-RI memakai lambang Garuda dalam bentuk apapun dan/atau lambang selain seperti yang tertera dipojok kiri atas surat ini, maka jelas LMR-RI tersebut “aspal”=asli tapi palsu. Untuk itu seluruh instansi dan unsur pemerintahan baik sipil maupun TNI/POLRI termasuk Direktorat Jenderal Kesbang dan Politik dimohon bertindak tegas dan tidak mengakui LMR-RI yang asli tapi palsu tersebut.
Dan dalam kesempatan ini pula kami menghimbau kepada 7(tujuh) orang yang nama-namanya tercantum diatas, agar segera islah kembali kepada sejarah LMR-RI yang benar dan segera menghubungi Kantor Presidium Pusat LMR-RI di Jalan Raya Ciomas No.28 Bogor,untuk menginsyafi perbuatannya dan kembali dibawah naungan satu induk LMR-RI yang asli.

c. Program Teknologi dan Informasi.

Sejak awal tahun 2008 ini kebijakan pengembangan sistem informasi LMR-RI diperluas melalui jaringan internet dengan membangun Sistim Informasi Administrasi Online dan Terpadu (SIONE).
Diharapkan nantinya sistem ini dapat diakses oleh setiap anggota baik yang berada di pusat maupun ditingkat unit.
, rencananya pada SIONE akan disediakan 4 (empat) media akses informasi yaitu:
1. Touch Screen pada meja informasi.
2. Portal Website LMR-RI dengan domain :http://www.lmrri.or.id
3. SMS (Short Messageing Service)
4. IVR (Interactive Voice Response)
Yang tujuannya adalah memberikan informasi dan ilmu pengetahuan yang dipublikasikan melalui internet.
Saat ini masyarakat juga dapat mengakses berbagai informasi mengenai LMR-RI melalui portal website : http://www.lmrri.or.id atau bloger Ketua Umum yaitu http://prespuslmrri.blogspot.com. Informasi yang tersedia antara lain seputar info tentang LMR-RI,pengumuman, profil LMR-RI, direktori reclasseering hingga beberapa peraturan internal yang perlu diketahui oleh masyarakat.
Spesial memasuki bulan Ramadhan yang jatuh pada tanggal 1 September 2008,Ketua Umum LMR-RI melalui http://prespuslmrri.blogspot.com membuat content tentang pengetahuan agama Islam yang insya Allah akan dimuat setiap hari. Content tersebut dinamakan pesantren kilat melalui internet.

d. Program Bimbingan Pemasyarakatan.

Dengan tetap memperhatikan eksistensi LMR-RI dalam proses reformasi, maka Ketua Umum Presidium Pusat LMR-RI mengeluarkan kebijakan dalam bentuk petunjuk pelaksanaan bimbingan pemasyarakatan untuk mengembalikan fungsi pekerjaan reclasseering/pemasyarakatan yang sebenarnya.Maksud program ini untuk memberikan pedoman dan kejelasan mengenai pelaksanaan bimbingan terhadap mantan narapidana, gelandangan dan pengemis maupun anak-anak terlantar sebagai klient LMR-RI. Tujuannya adalah mengintegralkan para klient tersebut dengan masyarakat secara tertib sehingga dapat tercapai pemulihan derajat dan martabat. Pokok-pokok tentang petunjuk pelaksanaan tersebut meliputi :

1. Penerimaan dan pendaftaran klient.
2. Bimbingan klient dan TPDM-LMRRI
3. Penelitian dan pengawasan Pemasyarakatan.
4. Keikutsertaan LMR-RI dalam sidang pengadilan.
5. Laporan Kegiatan Berkala.

Sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga LMR-RI periode Tahun 2007-2012, maka pelaksanaan program bimbingan pemasyarakatan berdasarkan kepada :

1. Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
2. Undang-Undang No.8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
3. Keputusan Menteri Kehakiman RI. Nomor.J.A.5/105/5 - 12 Nopember 1954.
4. Keputusan Menteri Kehakiman RI. Nomor.J.H.7.1/6/2 - 9 Juni 1956
5. Pasal.14d sampai dengan pasal 16 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
6. Surat Keputusan Pimpinan Presidium Pusat LMR-RI.

Program bimbingan pemasyarakatan ini kegiatannya dilakukan dalam jangka waktu yang bertahap yakni jangka pendek,menengah dan jangka panjang hingga tercapai apa yang menjadi visi dan missi LMR-RI.

Dalam pelaksanaannya nanti sudah barang tentu program bimbingan pemasyarakatan akan memerlukan anggaran yang sangat signifikan mengingat para klient tersebut diatas akan terus bertambah pertumbuhannya jika tidak ditanggulangi secara serius. Untuk itulah wadah seperti LMR-RI sangat dibutuhkan dalam pelaksanaan program bimbingan pemasyarakatan.

e.Program Perencanaan dan Anggaran.

Segala perencanaan dan anggaran yang diperlukan LMR-RI dibawah koordinasi Tim Pemulihan Derajat dan Martabat (TPDM-LMRRI) didapat dari usaha-usaha yang sah termasuk permohonan bantuan kepada pemerintah berupa APBN/APBD disetiap bidang kegiatan. Pelaksanaannya akan diserahkan kepada Pokja Perencanaan dan Anggaran TPDM-LMRRI dan akan diatur melalui surat keputusan Ketua Umum Presidium Pusat LMR-RI. Pembentukan Kelompok Kerja dibawah pengendalian TPDM-LMRRI akan mulai dicanangkan pada bulan Agustus 2008 sampai berakhir periode kepengurusan pada tahun 2012. Diharapkan dalam laporan kegiatan LMR-RI semester kedua sudah dapat diketahui hasil awal pokja tersebut.

VII. PENUTUP
Demikianlah laporan kegiatan LMR-RI per semester pertama Tahun 2008.
Hal-hal yang sifatnya terperinci telah dituangkan dalam bentuk petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan LMR-RI dan akan dipertanggung-jawabkan dalam laporan berikutnya.Untuk laporan semester berikutnya akan disampaikan pada bulan April 2009,mengingat kalender kerja LMR-RI dimulai dari 1 September tiap-tiap tahun.
Sekali lagi kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dan bekerjasama dengan LMR-RI.

Wabilahittaufiq wal hidayah,wassalamu‘alaikum warrohmatullahi wabarakatuh.



Bogor,1 September 2008

Hormat Kami,
PRESIDIUM PUSAT
LEMBAGA MISSI RECLASSEERING REPUBLIK INDONESIA
( L M R - R I )

Ketua Umum, 
Tubagus Nanang Azhar,SH. 

Sekretaris Jenderal,
Iskandar Pasaribu,ST

Senin, Agustus 17, 2009

AD LMR-RI

Bagian Kesatu

ANGGARAN DASAR

LEMBAGA MISSI RECLASSEERING REPUBLIK INDONESIA

BAB I

NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1

Perkumpulan ini bernama “Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia” disingkat dengan LMR-RI

Pasal 2

(1). LMR-RI yang dimaksud dalam pasal 1, merupakan kelanjutan perkumpulan LMR-RI yang didirikan pertama kali di Jakarta pada tanggal 17 Agustus 1950 untuk jangka. waktu yang tidak ditentukan lamanya

(2). Presidium Pusat LMR-RI sekarang berkedudukan di Bogor.

BAB II

BENTUK DAN WILAYAH KERJA

Pasal 3

LMR-RI merupakan perkumpulan Reclasseering yang berbentuk Badan Peserta Hukum untuk Negara dan Masyarakat. Pasal 4 Wilayah kerja LMR-RI adalah seluruh daerah Republik Indonesia, jika diperlukan dapat membuka perwakilan di luar negeri.

BAB III

AZAZ, MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 5

Sebagaimana falsafah negara Pancasila, maka LMR-RI dalam melaksanakan pekerjaannya tidak memandang perbedaan gender, agama dan bangsa, jenis kepercayaan ataupun pandangan hidupnya

Pasal 6

(1). Maksud didirikannya LMR-RI yaitu untuk memberikan pertolongan serta bantuan hukum kepada :

a. Orang-orang yang di hukum dan mendapat pelepasan bersyarat. b. Orang-orang yang mendapat hukuman bersyarat. c. Orang-orang yang dikeluarkan dari penjara-penjara dengan bebas tetapi membutuhkan bantuan LMR-RI d. Orang-orang yang tersangkut sesuatu pelanggaran hukum Pidana, Perdata dan Tata Usaha Negara.

(2). Tujuan LMR-RI adalah :

a. Menegakkan supremasi hukum dan Hak Azasi manusia, di antaranya. membimbing ke arah perbaikan adat istiadat, kepandaian dan kelakuan orang-orang hukuman termasuk mantan narapidana untuk mencapai kemajuan bathin serta kecerdasan moril supaya mereka insyaf hingga kembali ke tengah masyarakat, sesuai tingkatan derajat dan martabatnya serta LMR-RI mengupayakan bagi mereka pencarian nafkah hidup yang lebih baik dan layak.

b. Mewujudkan pemerataan pekerjaan reclassering di Indonesia dengan cara mencegah dan mengatasi terjangkitnya penyakit masyarakat seperti perjudian, pemabukan. pemadatan, pelacuran, perdagangan manusia, gelandangan dan pengemis termasuk di antaranya anak-anak terlantar

c. Turut serta membantu menegakkan supremasi hukum negara berdasarkan program pemerintah mencegah dan mengantisipasi terjadinya pelanggaran tindak pidana tertentu seperti Korupsi dan lain-lain yang pelaksanaannya diatur melalui peraturan dan keputusan pimpinan Presidium Pusat LMR-RI

BAB IV

SIFAT DAN FUNGSI

Pasal 7

LMR-RI adalah suatu Lembaga Independent yang bersifat mandiri, tidak berpihak kepada politik yang mempengaruhi kurang adilnya penegakan Hukum Negara.

Pasal 8

LMR-RI mempunyai fungsi :

a. Menjalin kerjasama secara profesional dengan jajaran penegak hukum yaitu Makamah Agung, Kehakiman, Kejaksaan, Kepolisian, Pamong Praja, Penasihat Hukum dan sebagainya untuk memberikan keterangan-keterangan seperlunya baik lisan maupun tulisan tentang masalah terdakwa yang akan diajukan ke Pengadilan supaya personalia LMR-RI atau wakilnya dapat mempersiapkan segala keperluan tugas reclassering terhadap perkara yang bersangkutan

b. Melakukan persiapan-persiapan bagi keperluan orang-orang hukuman atau narapidana yang akan mendapat pelepasan bersyarat

c. Menerapkan pengawasan patronase (Patronaantscap) bagi orang-orang yang akan mendapat hukuman dengan perjanjian dan pelepasan bersyarat, mencari dan menunjukkan orang-orang yang sanggup memberi patronase dan menguruskan pekerjaan bagi mereka mantan hukuman atau mantan narapidana menurut peraturan (uitvoeringsordonantie) tentang hukuman janggolan dan pembebasan hukuman bersyarat

d. Memberikan pembinaan sekaligus bantuan hukum di dalam atau di luar pengadilan kepada mereka yang dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) sub a, b, c dan d.

e. Mendirikan pusat rehabilitasi sebagai tempat penampungan orang-orang yang memerlukan pengawasan, pemeliharaan dan pembinaan sampai habis masa hukuman bersyarat

f. Menjalin hubungan kerjasama dengan lembaga, yayasan atau badan hukum lainnya yang juga mengemban tugas reclassering

g. Menyelenggarakan pertemuan-pertemuan, konferensi, pagelaran, ceramah, pameran,seminar serta rapat-rapat lainnya untuk menunjang suksesnya maksud dan tujuan LMR-RI

h. Membuat studi kelayakan sesuai hasil penjajakan usaha-usaha reclassering baik di dalam maupun di luar negeri guna memperluas cakrawala tugas dan wawasan dunia reclassering

i. Mengadakan obyek-obyek ketenagakerjaan dan perusahaan di bidang : Pertanian, pertambangan, perkebunan, peternakan, perikanan, pariwisata, perhubungan, perindustrian, pendidikan, pekerjaan umum, pengadaan barang, percetakan, pertekstilan, perkayuan, perdagangan umum, export-import, kepabeanan, komunikasi dan informasi, asuransi, jasa, jurnalistik. kelautan. kehutanan, kesehatan, koperasi dan lain-lain. j. Meningkatkan kegiatan kerohanian dengan menjunjung tinggi toleransi. dan kehidupan yang harmonis antara umat beragama di Indonesia k. Menjalankan segala pekerjaan yang sah untuk mencapai kesuksesan maksud dan tujuan LMR-RI.

BAB V

PRESIDIUM PUSAT

Pasal 9

(1)- Penyelenggaraan kinerja LMR-RI dilaksanakan oleh Presidium Pusat LMR-RI yang disusun menurut keperluan kapasitas tugas dan wewenang baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah.

(2)- Anggota Presidium Pusat LMR-RI harus sedikitnya 7(tujuh) orang.

Pasal 10

(1) Pimpinan Presidium Pusat LMR-RI terdiri dari seorang Ketua Umum, Sekretaris, Bendahara dan beberapa anggota yang ditempatkan menurut bagian masing-masing

(2). Ketua Umum dan/atau Sekretaris baik masing-masing maupun secara bersama-sama bertanggung jawab kedalam dan keluar mewakili LMR-RI.

(3) Presidium Pusat LMR-RI dapat menerima donatur perorangan atau badan hukum dari segala bangsa yang . bertujuan untuk memajukan LMR-RI.

Pasal 11

(1)— Ketua Umum Presidium Pusat LMR-RI ditunjuk untuk periode selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali.

(2) Apabila selama masa itu salah seorang anggota karena suatu sebab berakhir keanggotaannya seperti dimaksud dalam pasal 21 sub a, b, c, d dan e, maka Badan Pengurus dapat menunjuk seorang pengganti antar waktu sampai periode kepengurusan berakhir.

(3) Pimpinan Presidium Pusat LMR-RI dapat memberhentikan dengan tidak hormat setiap anggota LMR-RI yang dalam kedudukannya selaku anggota telah bertindak bertentangan dengan maksud dan tujuan LMR-RI sehingga melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga atau ketentuan Pimpinan Presidium Pusat LMR-RI.

BAB VI

STRUKTUR DAN SUSUNAN PENGURUS

Pasal 12

(1) Induk LMR-RI adalah satu dan merupakan kesatuan yang tidak dapat dipisah-pisahkan.

(2) Struktur LMR-RI terbagi atas tingkatan organisasi yang meliputi : a. Presidium Pusat LMR-RI; b. Komisariat Wilayah; c. Komisariat Daerah ; d. Komisariat Cabang; e. Komisariat Sektor.

Pasal 13

(1) Presidium Pusat LMR-RI adalah pelaksana tertinggi yang bersifat kolektif secara nasional dan internasional.

(2) Susunan Pengurus Presidium Pusat LMR-RI adalah :

a. Ketua Umum; b. Wakil-wakil ketua; c. Sekretaris Jenderal; d. Wakil-wakil Sekjen; e. Bendahara Umum; f. Wakil-wakil Bendahara; g. Ketua-ketua Divisi. h. Ketua–ketua Koordinator i. Ketua–ketua Biro; j. Ketua-ketua Bagian

Pasal 14

(1). Badan Pengurus Komisariat Wilayah LMR-RI adalah pelaksana kerja secara kolektif di tingkat Propinsi.

(2). Susunan Pengurus Komisariat Wilayah LMR-RI adalah:

a. Ketua Komwil; b. Wakil-wakil ketua; c. Sekretaris Wilayah; d. Wakil-wakil sekretaris e. Bendahara Wilayah; f. Wakil-wakil Bendahara; g. Ketua-ketua Biro; h. Ketua-ketua Bagian;

Pasal 15

(1). Badan Pengurus Komisariat Daerah LMR-RI adalah pelaksana kerja secara kolektif di tingkat Kotamadya/Kabupaten;

(2). Susunan Pengurus Komisariat Daerah LMR-RI adalah:

a. Ketua Komda; b. Wakil-wakil ketua; c. Sekretaris Daerah; d. Wakil-wakil sekretaris; e. Bendahara Daerah; f. Wakil-wakil Bendahara; g. Ketua-ketua Bagian; h. Ketua-ketua Satuan

Pasal 16

(1). Badan Pengurus Komisariat Cabang LMR-RI adalah pelaksana kerja secara kolektif di tingkat Kecamatan;

(2). Susunan Pengurus Komisariat Cabang LMR-RI adalah:

a. Ketua Komca; b. Wakil-wakil ketua; c. Sekretaris Cabang; d. Wakil-wakil sekretaris; e. Bendahara Cabang; f. Wakil-wakil Bendahara; g. Ketua-ketua Satuan; h. Ketua-ketua Seksi;

Pasal 17

(1). Badan Pengurus Komisariat Sektor LMR-RI adalah pelaksana kerja secara kolektif di tingkat Kelurahan/Desa;

(2). Susunan Pengurus Komisariat Sektor LMR-RI adalah:

a. Ketua Komsek; b. Wakil-wakil ketua; c. Sekretaris Sektor; d. Wakil-wakil sekretaris; e. Bendahara Sektor; f. Wakil-wakil Bendahara; g. Ketua-ketua Seksi; h. Ketua-ketua Unit;

BAB VII

ATRIBUT

Pasal 18

(1) LMR-RI mempunyai atribut yang terdiri dari Panji, Lambang, Motto dan Mars LMR-RI;

(2) Bentuk dan penggunaan masing-masing atribut LMR-RI akan diatur dalam peraturan dan ketetapan Pimpinan Presidium Pusat LMR-RI;

BAB VIII

KEANGGOTAAN

Pasal 19

Anggota LMR-RI adalah Warga Negara Indonesia yang telah disumpah dan secara sukarela akan membantu melaksanakan maksud dan tujuan LMR-RI.

Pasal 20

(1). Persyaratan untuk menjadi anggota LMR-RI dinyatakan secara tertulis dengan mengisi formulir aplikasi yang telah disediakan untuk keperluan itu.

(2). Pengaturan lebih lanjut tentang keanggotaan LMR-RI sesuai pasal 19 akan di tetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 21

(1) Pelaksanaan dan tata cara perekrutan,pengangkatan,pelantikan dan pemberhentian ditetapkan dalam suatu surat keputusan Pimpinan Prersidium Pusat LMR-RI.

(2) Keanggotaan LMR-RI akan berakhir apabila

a. Keluar atas permintaan sendiri b. Diberhentikan c. Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia d. Meninggal dunia e. Berakhirnya masa berlaku keanggotaan

BAB IX

KEUANGAN

Pasal 22

Keuangan LMR-RI diperoleh dari :

a. Iuran anggota. b. Sumbangan dari anggota atau pihak lain/donatur. c. Bantuan Anggaran Negara/Daerah.

BAB X

PERATURAN DAN KEPUTUSAN LMR-RI

Pasal 23

(1)- Yang dimaksud dengan peraturan yakni meliputi AD/ART LMR-RI termasuk segala ketetapan dan keputusan mengenai Tata Tertib dan manajemen administrasi LMR-RI.

(2)- Tata urutan peraturan, ketetapan dan keputusan LMR-RI adalah sebagai berikut :

a.— Anggaran Dasar (AD) b.— Anggaran Rumah Tangga (ART) c.— Ketetapan Rapat Umum Anggota. d.— Keputusan Pimpinan Presidium Pusat

(3) Secara hirarki peraturan dan ketetapan LMR-RI yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan dan ketetapan LMR-RI yang lebih tinggi sesuai yang dimaksud dalam ayat (2).

BAB XI

PEMBUBARAN LMR-RI

Pasal 24

(1). Untuk pembubaran LMR-RI harus diadakan Rapat Pimpinan Presidium Pusat LMR-RI yang diadakan khusus untuk hal tersebut

(2). Setelah perkumpulan dibubarkan maka akan ditunjuk suatu panitia yang akan melaksanakan likuidasi dan selanjutnya menentukan harta benda perkumpulan.

BAB XII

PERATURAN PERALIHAN

Pasal 25

Jika terjadi perbedaan persepsi mengenai suatu ketentuan antara Anggaran Dasar dengan Anggaran Rumah Tangga, maka persepsi yang sah adalah yang ditetapkan melalui keputusan Pimpinan Presidium Pusat dan dipertanggungjawabkan dalam Rapat Umum Anggota.

BAB XIII

PENUTUP

Pasal 27

(1) Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga serta keputusan Pimpinan Presidium Pusat LMR-RI yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Anggaran Dasar ini.

(2) Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : BOGOR. Pada tanggal : 24 Desember 2007

Bagian Kedua

ANGGARAN RUMAH TANGGA

LEMBAGA MISSI RECLASSEERING REPUBLIK INDONESIA ( L M R – R I )

BAB I

MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 1

Maksud dan tujuan didirikannya LMR-RI adalah:

a. Memberikan pertolongan kepada orang-orang yang mendapatkan pelepasan bersyarat yaitu berdasarkan putusan hakim mengenai pelaksanaan pidana penjara untuk dilepas menjelang bagian akhir masa pidana yang diperoleh terpidana supaya menjalani pidananya diluar tembok penjara .Mengingat pasal 16 KUHP,maka LMR-RI diminta atau tidak diminta dapat memberikan pendapat dan pertimbangan yang positip kepada Menteri Kehakiman RI dengan maksud mendorong terpidana untuk berkelakuan baik dalam penjara sehingga terpidana tidak mengulangi,melakukan kejahatan lagi. Pelepasan sebagian sisa hukuman penjara tersebut dinamakan pelepasan bersyarat atau Voorwaardelijke Invrijheidstelling(V.I)

b. Memberikan pertolongan kepada orang-orang yamg mendapat hukuman bersyarat yaitu berdasarkan putusan hukuman yang dijatuhkan oleh hakim ditunda pelaksanaannya untuk memperbaiki terpidana dalam suatu masa percobaan agar berusaha untuk menjadi orang yang baik mengingat staatsblad 1917 no 749,staatsblad 1926 no 251 jo 486,staatsblad 1939 no 77,maka LMR-RI melalui Keputusan Menteri Kehakiman RI nomor JH.7.1/6/2/56 diakui sebagai perkumpulan reclasseering yang ditunjuk sesuai pasal 14d ayat (2) KUHP untuk mengawasi terpidana yang mendapatkan hukuman bersyarat atau hukuman janggolan untuk kembali ketengah masyarakat dengan jalan mengadakan suatu pendidikan diluar penjara bagi terpidana yang diberi kesempatan untuk memperbaiki dirinya agar dapat diterima kembali ditengah-tengah masyarakat setelah habis masa pidananya .Pengawasan khusus oleh LMR-RI terhadap terpidana tersebut yang bersifat fakultatip dinamakan hukuman bersyarat atau Voorwaardeljke veroordeeling (V.V)

c. Memberikan pengawasan pembinaan dan perlindungan terhadap orang-orang mantan terpidana agar insyaf dan kembali menjadi orang baik sehingga bisa mendatangkan rasa damai dalam masyarakat . Dalam upaya pemulihan maratabat dan derajat manusia atau bangsa kembali kepada klasifikasi kehidupan semula tersebut LMR-RI mengadakan kerja sama dengan jajaran aparat penegak hukum lainya.

d. Memberikan bantuan hukum terhadap orang-orang yang tersangkut dalam pelanggaran hukum dimana LMR-RI sebagai Badan Peserta Pukum berhak atas nama sendiri menjalankan dan mengalami tindakan yang melindungi oleh hukum mempunyai milik dan mempertahankan haknya dimuka dan diluar pengadilan.

e. Menegakan supremasi hukum dan hak azasi manusia dalam implementasi pembangunan watak bangsa yang profesional hingga tercapai peningkatan martabat bangsa Indonesia dimata sendiri maupun dimata internasioanl

f. Mendirikan pusat rehabilitasi dengan bagian-bagiannya sebagi tempat lokalisasi yang khusus menangani pencegahan dan pemberantasan penyakit masyarakat,seperti perjudian, pemabukan,pemadatan,pelacuran,perdagangan manusia,gelandangan dan pengemis termasuk anak-anak terlantar yang semestinya dapat perhatian dan bantuan dari pemerintah Republik Indonesia.

g. Mengusulkan kepada pemerintah dan DPR agar bisa mengesahkan suatu Rancangan Undang-undang tentang Reclasseering demi terciptanya keadilan hukum,perlindungan hak azasi manusia serta kesejahteraan umum warga Negara Republik Indonesia

BAB II

USAHA

Pasal 2

(1). Untuk memperoleh sumber dana, guna menunjang perekonomian LMR-RI yang efektif dan efesien, maka diadakan sentra bisnis diberbagai sektor usaha perindustrian sebagai berikut:

1. Industri textile,pakaian jadi,sepatu dan kulit 2. Industri logam dasar(besi,baja,almunium) 3. Industri kimia dasar dan petrokimia (cat,pupuk,obat-obatan, semen, ban, plastik dan produk-produk kimia) 4. Industri electronica dan listrik( computer,pembangkit listrik,dll) 5. Industri kendaraan bermotor,traktor 6. Industri mesin dan motor 7. Industri kertas dan grapika 8. Industri computer infomatika. 9. Industri pesawat udara 10. Industri perkapalan 11. Industri pariwisata 12. Industri pertanian 13. Industri perkebunan 14. Industri pengolahan kayu 15. Industri pertambangan 16. Industri kelautan 17. Industri peternakan 18. Industri perhubungan darat telekomunukasi 19. Industri perikanan

(2). Mengadakan usaha dibidang asuransi, ekspor import, jasa, jurnalistik,kesehatan koperasi, kerajinan tangan, kontraktor gedung /jalan/jembatan dll.

BAB III

KEANGGOTAAN

Pasal 3

Anggota LMR-RI terdiri dari:

a. Staf Pengurus b Anggota Biasa c. Anggota Security Internal d. Anggota Kader e. Anggota Kehormatan

Pasal 4

Staf pengurus adalah anggota yang mempunyai jabatan secara struktural dalam kepengurusan disetiap tingkat badan pengurus LMR-RI yang dapat diangkat dan ditetapkan melalui keputusan Pimpinan Presidium Pusat LMR-RI.

Pasal 5

Warga Negara Indonesia yang dapat diterima menjadi anggota LMR-RI adalah;

1. Telah berumur 17 tahun atau sudah /pernah kawin. 2. Bersedia mentaati Anggaran Dasar,Anggaran Rumah Tangga,Peraturan LMR-RI termasuk segala keputusan mengenai tata tertib dan manajemen administrasi LMR-RI 3. Tidak memusuhi Negara Kesatuan Republik Indonesia 4. Dengan sukarela akan membantu memajukan maksud dan tujuan LMR-RI 5. Menyatakan diri sanggup menjadi anggota LMR-RI secara tertulis dengan mengisi formulir keanggotaan.

Pasal 6

Security Internal adalah kesatuan pengamanan LMR-RI yang ketentuan dan tata cara pelaksanaannya diatur dalam peraturan dan keputusan Pimpinan Presidium Pusat LMR-RI

Pasal 7

(1). Kader LMR-RI adalah anggota yang telah diteliti secara selektip berdasarkan kriteria :

1. Berjiwa patriot, sehat jasmani dan rohani 2. Menjunjung tinggi hukum dan HAM 3. Berkelakuan baik dengan SKCK yang berlaku 4. Prestasi,dedikasi,disiplin,loyalitas,jujur,inisiatif,inovatif, inteligensia, integritas,teliti,tekun,teratur dan ulet 5. Telah melalui pendidikan dan latihan tentang reclasseering 6. Mempunyai pribadi kepemimpinan dan mandiri 7. Berusia serendah-rendahnya 21 tahun.

(2). Penetapan anggota kader LMR-RI dan pelaksanaannya dilakukan oleh :

a. Presidium Pusat untuk tingkat nasional. b. Komisariat Wilayah untuk tingkat propinsi. c. Komisariat Daerah untuk tingkat kabupaten/kotamadya d. Komisariat Cabang untuk tingkat kecamatan. e. Komisariat Sektor untuk tingkat kelurahan/desa.

(3). Anggota kader akan menjadi criteria dan bahan pertimbangan utama dalam pencalonan pimpinan Badan Pengurus LMR-RI ditingkat pusat maupun daerah.

Pasal 8

(1). Calon anggota LMR-RI yang mempunyai reputasi dan jasa terhadap LMR-RI karena bobot keberpihakan kepada masyarakat dan /atau setatusnya dalam negara dan masyarakat tidak tercela dapat diusulkan menjadi anggota kehormatan LMR-RI. (2). Anggota kehormatan LMR-RI ialah orang/badan yang dapat diangkat oleh Rapat Umum Anggota atas anjuran Badan Pengurus Presidium Pusat LMR-RI (3) Anggota kehormatan LMR-RI mempunyai hak untuk menghadiri pertemuan LMR-RI disemua tingkatan dan dapat diminta pertimbangannya.

BAB IV

HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 9

Setiap insan anggota LMR-RI berhak:

a. Mendapat pembinaan pendidikan dan latihan mengenai pelaksanaan pekerjaan reclasseering b. Mendapat perlindungan hukum baik dimuka maupun diluar pengadilan c. Mendapat pengawasan patronase bagi mereka yang mendapatkan hukuman bersyarat dan pelepasan bersayarat. d. Memilih dan dipilih. e. Mengeluarkan pendapat dan mengajukan usul,saran serta pertanyaan baik secara lisan maupun secara tertulis f. Diusulkan untuk mendapat jaminan sosial dari pemerintah bagi mereka mantan hukuman atau narapidana yang telah insyaf dan telah memperbaiki dirinya sehingga diterima kembali ditengah-tengah masyarakat setelah habis masa pidananya. g. Mendapat perlindungan asuransi jiwa bagi anggota LMR-RI yang aktif membayar iuran setiap bulan selama menjadi anggota. h. Diusulkan untuk mendapat kesejahteraan sosial dari pemerintah bagi mereka yang terjangkit penyakit masyarakat dan menghuni pusat rehabilitasi selama dalam pengawasan ,pemeliharaan dan pembinaan LMR-RI i. Mendapat perlindungan keamanan jika sewaktu-waktu kondisi Negara mengalami kerusuhan. j. Membela diri baik secara lisan maupun tertulis k. Mewakili LMR-RI untk mengikuti kegiatan diluar LMR-RI sesuai dengan peraturan dan keputusan LMR-RI ditingkat pusat atau daerah

Pasal 10

Setiap insan anggota LMR-RI berkewajiban

1. Mentaati dan melaksanakan AD/ART LMR-RI beserta segala ketentuan dalam peraturan dan keputusan LMR-RI 2. Menegakkan supremasi hukum dan Hak Asasi Manusia. 3. Mengikuti Haluan Negara Republik Indonesia berdasarkan falsafah Pancasila dan UUD 1945 4. Mengadakan kerjasama secara profesional dengan jajaran penegak hukum yaitu Mahkamah Agung RI,Departemen Kehakiman RI,Kajaksaan Agung RI,Kepolisian Negara RI serta instansi-instansi terkait lainnya 5. Mengenal dan membantu pimpinan pada setiap tingkatan pengurus LMR-RI 6. Mensosialisasikan LMR-RI pada setiap lapisan masyarakat. 7. Membela dan memelihara rasa kekeluargaan , kesetiakawanan, kebersamaan, secara gotong royong antara sesama anggota LMR-RI. 8. Mempunyai sifat satria,berjiwa besar,bijaksana,rendah hati dan berbudi luhur 9. Menghadiri musyawarah ,rapat-rapat dan kegiatan LMR-RI 10. Memajukan maksud dan tujuan LMR-RI 11. Membayar uang iuran anggota

BAB V

PANJI, LAMBANG, MOTTO DAN MARS

Pasal 11

Panji LMR-RI adalah:

  • Bendera dengan warna dasar hijau terdapat garis berwarna emas keliling persegi panjang.
  • Ditengah bendera terdapat lambang LMR-RI
  • Diatas lambang ada tulisan “Presidium Pusat”
  • Dibawah lambang terdapat tulisan “ Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia “

Pasal 12

Lambang/Logo LMR-RI beserta artinya adalah:

  • Timbangan, melambangkan keadilan dalam menegakkan supremasi hukum.
  • Bola Dunia melambangkan kehidupan bermasyarakat dan bernegara baik yang berwawasan nusantara maupun internasional
  • Buku melambangkan dasar hukum ilmu pengetahuan, kebudayaan dan agama agar setiap insan anggota LMR-RI senantiasa bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  • Tulisan Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia menyatakan nama perkumpulan.
  • Perisai melambangkan kesanggupan LMR-RI untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika untuk selamanya.
  • Padi dan Kapas melambangkan kesejahteraan dan kemakmuran setelah tercapai upaya pelaksanaan pemulihan tingkatan derajat dan martabat manusia atau bangsa kepada klasifikasi kehidupan serta penghidupan selayaknya..
  • Tulisan “UNTUK NEGARA DAN MASYARAKAT” didalam pita menyatakan LMR-RI telah diakui sebagai Badan Peserta Hukum untuk Negara dan Masyarakat yang berhak untuk dan atas nama sendiri menjalankan dan mengalami tindakan yang dilindungi oleh hukum, mempunyai milik dan mempertahankan haknya dimuka dan diluar pengadilan.
  • Warna emas dan kuning muda mempunyai arti secara filosofi kemurnian LMR-RI sebagai wahana perjuangan yang independent mengemban missi menegakkan hukum Negara serta menyalurkan aspirasi rakyat.

Pasal 13

Motto atau semboyan LMR-RI adalah “ Untuk Negara dan Masyarakat “

Pasal 14

MARS LMR-RI

Pohon ditebang jadikan rintangan Mari kawanku semua berjuang LMR-RI menjadi bimbingan Bagi negara dan rakyat semua Bela yang benar Tunjukanlah kejujuran

Tua dan muda, pria wanita Bersatu padu melangkah maju Bangkitlah LMR-RI Menjaga citra, menegakkan keadilan

BAB VI

STRUKTUR, GOLONGAN, WEWENANG DAN KEWAJIBAN PIMPINAN

Pasal 15

Struktur perkumpulan LMR-RI secara hirarkhi terdiri dari :

  • Presidium Pusat pelaksana tertinggi LMR-RI meliputi tingkat nasional.
  • Komisariat Wilayah pelaksana wilayah LMR-RI meliputi tingkat propinsi.
  • Komisariat Daerah pelaksana daerah LMR-RI meliputi tingkat kabupaten/kotamadya.
  • Komisariat Cabang pelaksana cabang LMR-RI meliputi tingkat kecamatan.
  • Komisariat Sektor pelaksana sektor LMR-RI meliputi tingkat kelurahan/desa.

Pasal 16

(1). Golongan adalah setara dengan pangkat pada perkumpulan LMR-RI yang diberikan kepada setiap jabatan dan anggota LMR-RI di tingkat pusat maupun daerah. (2). Ketentuan pemberian golongan diatur dalam peraturan dan keputusan Pimpinan Presidium Pusat LMRRI..

Pasal 17

Pada Pimpinan Presidium Pusat LMR-RI masing-masing tingkat jabatan dan anggota diberi golongan sebagai berikut :

a. Ketua Umum Golongan F/V b. Wakil-wakil Ketua Golongan F/IV c. Sekretaris Jenderal Golongan F/III d. Wakil-wakil Sekjen Golongan F/II e. Bendahara Golongan F/I f. Wakil-wakil Bendahara Golongan E/V g. Ketua-ketua Divisi Golongan E/IV h. Ketua-ketua Koordinator Golongan E/III i. Ketua-ketua Biro Golongan E/II j. Ketua-ketua Bagian Golongan E/I k. Anggota Golongan D/V

Pasal 18

Pada Komisariat Wilayah LMR-RI masing-masing tingkat jabatan dan anggota diberi golongan sebagai berikut :

a. Ketua Golongan E/V b. Wakil-wakil ketua Golongan E/IV c. Sekretaris Golongan E/III d. Wakil-wakil Sekretaris Golongan E/II e. Bendahara Golongan E/I f. Wakil –wakil Bendahara Golongan D/V g. Ketua-ketua Biro Golongan D/IV h. Ketua-ketua Bagian Golongan D/III i. Anggota Golongan D/II

Pasal 19

Pada Komisariat Daerah LMR-RI masing-masing tingkat jabatan dan anggota diberi golongan sebagai berikut :

a. Ketua Golongan D/V b. Wakil -wakil ketua Golongan D/IV c. Sekretaris Golongan D/III d. Wakil -wakil sekretaris Golongan D/II e. Bendahara Golongan D/I f. Wakil -wakil Bendahara Golongan C/V g. Ketua – Ketua Bagian Golongan C/IV h. Ketua-Ketua Satuan Golongan C/III i. Anggota Golongan C/II

Pasal 20

Pada Komisariat Cabang LMR-RI masing-masing tingkat jabatan dan anggota diberi golongan sebagai berikut :

a. Ketua Golongan C/V b .Wakil-wakil ketua Golongan C/IV c. Sekretaris Golongan C/III d. Wakil-wakil sekretaris Golongan C/II e. Bendahara Golongan C/I f Wakil-wakil Bendahara Golongan B/V g. Ketua-ketua Satuan Golongan B/IV h. Ketua-ketua Seksi Golongan B/III i. Anggota Golongan B/II

Pasal 21

Pada Komisariat Sektor LMR-RI masing-masing tingkat jabatan dan anggota diberi golongan sebagai berikut :

a. Ketua Golongan B/V b. Wakil-wakil ketua Golongan B/IV c. Sekretaris Golongan B/III d. Wakil-wakil sekretaris Golongan B/II e. Bendahara Golongan B/I f. Wakil-wakil Bendahara Golongan A/V g. Ketua-ketua Satuan Golongan A/IV h. Ketua-ketua Seksi Golongan A/III i. Ketua-ketua Unit Golongan A/II j Anggota Golongan A/I

Pasal 22

Wewenang Pimpinan Presidium Pusat LMR-RI adalah:

a. Menyelenggarakan Rapat Umum Anggota b. Membuat dan mengeluarkan peraturan, keputusan ,penetapan,pengesahan,intruksi dan tata tertib atas nama pimpinan Presidium Pusat LMR-RI. c. Membuat persetujuan,menerima dan/atau menolak permohonan calon anggota LMR-RI. d. Mengeluarkan kartu tanda anggota LMR-RI. e. Mengangkat dan mengganti badan pengurus komisariat wilayah LMR-RI dan badan pengurus komisariat daerah LMR-RI. f. Memberhentikan dengan hormat dan/atau tidak hormat setiap anggota LMR-RI yang karena masa jabatanya berakhir atau karena kedudukannya selaku anggota LMR-RI telah melanggar anggaran dasar atau bertindak bertentangan dengan maksud dan tujuan LMR-RI. g. Mengatur dan mengelola harta kekayaan dan keuangan LMR-RI dan dipertanggung jawabkan dimuka Rapat Umum Anggota.

Pasal 23

Wewenang Komisariat wilayah LMR-RI adalah:

a. Menyelenggarakan musyawarah wilayah b. membuat persetujuan,menerima dan/atau menolak permohonan calon anggota LMR-RI c. Mengusulkan kepada Presidium Pusat pemberhentian dengan hormat dan/atau tidak hormat setiap anggota LMR-RI yang karena masa jabatanya berakhir atau karena kedudukannya selaku anggota LMR-RI telah melanggar anggaran dasar atau bertindak bertentangan dengan maksud dan tujuan LMR-RI d. Mengatur dan mengelola harta kekayaan dan keuangan LMR-RI dan dipertanggung jawabkan dimuka musyawarah wilayah.

Pasal 24

Wewenang Komisariat Daerah LMR-RI adalah:

a. Menyelenggarakan musyawarah Daerah b. Membuat persetujuan,menerima dan/atau menolak permohonan calon anggota LMR-RI c. Mengusulkan kepada Presidium Pusat pemberhentian dengan hormat dan/atau tidak hormat setiap anggota LMR-RI yang karena masa jabatanya berakhir atau karena kedudukannya selaku anggota LMR-RI telah melanggar anggaran dasar atau bertindak bertentangan dengan maksud dan tujuan LMR-RI d. Mengatur dan mengelola harta kekayaan dan keuangan LMR-RI dan dipertanggung jawabkan dimuka musyawarah daerah.

Pasal 25

Wewenang Komisariat Cabang LMR-RI adalah

a. Menyelenggarakan musyawarah Cabang b. Membuat persetujuan,menerima dan/atau menolak permohonan calon anggota LMR-RI c. Mengusulkan kepada Presidium Pusat pemberhentian dengan hormat dan/atau tidak hormat setiap anggota LMR-RI yang karena masa jabatanya berakhir atau karena kedudukannya selaku anggota LMR-RI telah melanggar anggaran dasar atau bertindak bertentangan dengan maksud dan tujuan LMR-RI . d. Mengatur dan mengelola harta kekayaan dan keuangan LMR-RI dan dipertanggung jawabkan dimuka musyawarah cabang.

Pasal 26

Wewenang Komisariat Sektor LMR-RI adalah

a. Menyelenggarakan musyawarah Sektor b. Membuat persetujuan,menerima dan/atau menolak permohonan calon anggota LMR-RI c. Mengusulkan kepada Presidium Pusat pemberhentian dengan hormat dan/atau tidak hormat setiap anggota LMR-RI yang karena masa jabatanya berakhir atau karena kedudukannya selaku anggota LMR-RI telah melanggar anggaran dasar atau bertindak bertentangan dengan maksud dan tujuan LMR-RI d. Mengatur dan mengelola harta kekayaan dan keuangan LMR-RI dan dipertanggung jawabkan dimuka musyawarah sektor.

Pasal 27

Badan Pengurus LMR-RI secara keseluruhan wajib melaksanakan pekerjaan reclassering berdasarkan :

a. Pasal-pasal 14d s/d 17Kitab Undang Undang Hukum Pidana b. Pasal 6 ordanansi. V.V no 487 dan pasal 8 bis ordanansi V.I no 488 staatblad 1926 c. Pasal-pasal 1653 s/d 1665 KitabUndang Undang Hukum Perdata

Pasal 28

Kewajiban Pimpinan Presidium Pusat LMR-RI adalah:

a. Tunduk serta patuh terhadap ketentuan AD/ART LMR-RI. b. Melaksanakan segala ketentuan dan kegiatan sesuai keputusan Rapat Umum Anggota dan keputusan rapat pimpinan pusat LMR-RI c. Mengadakan pengkoordinasian penganalisaan,pengolahan,perencanaan,pengawasan,penelitian, pembinaan dan penyusunan manajemen LMR-RI d. Menyampaikan laporan pertanggung jawaban dihadapan Rapat Umum Anggota

Pasal 29

Kewajiban Komisariat Wilayah LMR-RI adalah:

a. Tunduk serta patuh terhadap ketentuan AD/ART,Peraturan dan Keputusan Pimpinan Presidium Pusat LMR-RI b. Melaksanakan segala ketentuan dan kegiatan sesuai keputusan musyawarah wilayah LMR-RI. c. Mengadakan pengkoordinasian penganalisaan,pengolahan,perencanaan,pengawasan,penelitian, pembinaan dan penyusunan manajemen LMR-RI d. Menyampaikan laporan pertanggung jawaban dihadapan musyawarah wilayah.

Pasal 30

Kewajiban Komisariat Daerah LMR-RI adalah:

a. Tunduk serta patuh terhadap ketentuan AD/ART,Peraturan dan Keputusan Pimpinan Presidium Pusat LMR-RI b. Melaksanakan segala ketentuan dan kegiatan sesuai keputusan musyawarah daerah. c. Mengadakan pengkoordinasian,penganalisaan,pengolahan,perencanaan,pengawasan,penelitian, pembinaan dan penyusunan manajemen LMR-RI d. Menyampaikan laporan pertanggung jawaban dihadapan musyawarah daerah

Pasal 31

Kewajiban Komisariat Cabang LMR-RI adalah:

a. Tunduk serta patuh terhadap ketentuan AD/ART,Peraturan dan Keputusan Pimpinan Presidium Pusat LMR-RI b. Melaksanakan segala ketentuan dan kegiatan sesuai keputusan musyawarah cabang. c. Mengadakan pengkoordinasian penganalisaan,pengolahan,perencanaan,pengawasan,penelitian, pembinaan dan penyusunan manajemen LMR-RI d. Menyampaikan laporan pertanggung jawaban dihadapan musyawarah cabang

Pasal 32

Kewajiban Komisariat Sektor LMR-RI adalah:

a. Tunduk serta patuh terhadap ketentuan AD/ART,Peraturan dan Keputusan Pimpinan Presidium Pusat LMR-RI b. Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan sesuai keputusan musyawarah sektor. c. Mengadakan pengkoordinasian penganalisaan,pengolahan,perencanaan,pengawasan,penelitian, pembinaan dan penyusunan manajemen LMR-RI d. Menyampaikan laporan pertanggung jawaban dihadapan musyawarah Sektor

BAB VII

SUMBER KEUANGAN DAN KEKAYAAN

Pasal 33

(1). Keuangan LMR-RI diperoleh dari :

a. Iuran anggota. b. Sumbangan dari anggota atau pihak lain/donatur. c. Bantuan Anggaran Negara. (2). Jumlah dan mekanisme pengelolaan keuangan dari perolehan tersebut pada poin (1) diatur dalam kepu- tusan pimpinan LMR-RI ditingkat pusat maupun daerah

BAB VIII

KEADAAN DARURAT

Pasal 34

Dalam keadaan darurat dan atas pertimbangan tertentu apabila badan Pengurus LMR-RI dalam keadaan kosong /vakum, maka pimpinan pusat LMR-RI dan/pimpinan yang setingkat diatasnya dapat menunjuk keanggotaanya untuk mengisi kekosongan jabatan dan mensahkan badan pengurus LMR-RI yang baru.

BAB IX

PENYEMPURNAAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 35

(1). Penyempurnaan Anggaran Rumah Tangga LMR-RI dapat dilakukan oleh Rapat Pimpinan Pusat yang khusus membicarakan hal tersebut dan dipertanggung jawabkan dalam Rapat Umum Anggota. (2). Segala ketentuan yang berlaku dalam Anggaran Rumah Tangga ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar LMR-RI.

BAB X

PENUTUP

Pasal 36

(1). Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur melalui suatu keputusan pimpinan Presidium Pusat LMR-RI. (2). Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : Bogor. Pada tanggal : 08 Desember 2007.

PRESIDIUM PUSAT LEMBAGA MISSI RECLASSEERING REPUBLIK INDONESIA ( L M R – R I )

Ketua Umum, TUBAGUS NANANG AZHAR,SH

Sekretaris Jenderal, ISKANDAR PASARIBU, ST

Selasa, Agustus 11, 2009

IMAN

I M A N

Jalan kehidupan yang berbeda dan seribu satu ragam persoalan akan selalu menjadi bagian kehidupan setiap umat manusia.Nasib yang selalu datang silih berganti antara susah dan senang merupakan qodrat yang telah ditetapkan oleh Allah SWT.Supaya setiap manusia tidak goyah menghadapi setiap ragam persoalan tersebut, maka manusia perlu dibentengi oleh keimanan yang kuat sebagai pegangan dalam hidupnya.Diterangkan dalam Surat Ibrahim, ayat 24-27: "Tidakkah kamu lihat bagaimana Allah telah membuat perumpamaan kalimat yang baik (kalimat thaiyibah) bagai pohon yang baik, akarnyamencengkeram kuat, dan cabangnya menjulang tinggi? Pohon itu menghasilkan buah pada setiap musim, dengan izin Tuhan. Allah membuat perumpamaan itu untuk manusia supaya mereka selalu ingat. Dan perumpamaan kalimat yang buruk (kalimat syirik, dan lain sebagainya) seperti pohon yang buruk yang tercabut dengan akar-akarnya dari permukaan bumi. Allah meneguhkan orang-orang beriman dengan ucapan yang baik dalam kehidupan di dunia maupun di akhirat, dan membiarkan sesat orang-orang yang zalim serta berbuat apa yang Dia kehendaki."
Dari ayat tersebut, jelaslah bahwa kondisi dan fungsi orang beriman bagai pohon yang besar. yakni:
1. Berdiri tegak dan kuat, tidak terombang-ambing oleh angin. Maksudnya, tidak mudah terpengaruh situasi, dan tidak plin-plan.
2. Menjadi tempat berteduh. Maksudnya, memberikan perlindungan kepada sesama manusia yang membutuhkannya.
3. Buahnya bisa dinikmati oleh orang lain. Maksudnya, perilakunya selalu menyenangkan dan menguntungkan sesama manusia.

A. Rukun Iman
Apakah iman itu? Hadis shahih yang diriwayatkan oleh Imam Muslim menerangkan: "lman itu adalah engkau percaya kepada(Rukun lman yang enam) yakni:
1) Percaya adanya Allah SWT
2) Percaya adanya Malaikat-malaikatNya
3) Percaya adanya Kitab-kitabNya
4) Percaya adanya Rasul-rasulNya
5) Percaya akan ada Hari kemudian, dan
6) Percaya terhadap Takdir yang digariskan oleh Allah SWT
Ditegaskan dalam Al Qur'an surat An-Nisa ayat 136: "...Barangsiapa mengingkari Allah, malaikat-malaikatNya, kitab-kitabNya, rasulrasulNya, dan hari kemudian, maka sesungguhnya ia telah sesat sejauh-jauhnya."

1. Iman Kepada Allah SWT.
Umat Islam wajib mempercayai sepenuhnya tentang adanya Allah SWT. Tuhan Yang Maha Esa, pencipta dan penguasa tunggal alam semesta, pemilik segala keagungan dan kesempurnaan.
Apa buktinya bahwa Tuhan itu Maha Esa? Untuk menjawab pertanyaan ini para ulama kalam mengetengahkan dalil yang dinamai dalil "tolak belakang" - dalam istilah aslinya disebut dalil "At-Tamanu'''. Yakni apabila ada beberapa Tuhan (andaikansaja ada dua Tuhan), pasti akan terjadi bentrokan antar keduanya.Dan bisa dipastikan, masing-masing Tuhan ingin mengalahkan Tuhan yang lain. Akibatnya, apabila Tuhan yang satu, misalnya, berkehendak menciptakan alam semesta,sedangkan yang lain tidak, apa yang bakal terjadi? Bencana!
Timbul pertanyaan: apakah tidak mungkin kedua Tuhan itu berdamai dan bekerja sama dalam mewujudkan alam?
Pertanyaan tersebut dijawab oleh Maturidi, seorang ulama kalam terkenal, bahwa kalau di antara Tuhan-Tuhan itu terjadi perdamaian kemudian kerjasama mewujudkan alam, hal itu menunjukkan betapa lemah dan betapa bodohnya Tuhan-Tuhan tersebut. Berarti juga, mereka tidak berbeda dengan manusia yang saling kerja sama untuk mewujudkan suatu bangunan.
Dampak positif dari iman kepada Allah SWT dalam kehidupan manusia, menurut seorang pemikir Islam terkemuka dari Pakistan, Abul A'la Maududi adalah:
1. Menghilangkan pandangan yang sempit dan picik.
2. Menanamkan kepereayaan terhadap diri sendiri dan tahu pada harga diri.
3. Menumbuhkan sifat rendah hati, sikap damai, dan ikhlas
4. Membentuk manusia berbudi luhur, dan kesatria
5. Menghilangkan sifat murung dan putus asa dalam menghadapi setiap masalah.
6. Berpendirian teguh, sabar, tabah, dan penuh optimis.
7. Menjadikan manusia patuh pada segala peraturan Tuhan.

2. Iman Kepada Malaikat-malaikatNya
Allah memiliki mahluk gaib yang selalu bersujud dan bertasbih kepada-Nya sepanjang waktu, tanpa mengenal lelah, yaknipara malaikat. Mereka juga taat dan setia menjalankan segala tugas dari Allah SWT. Ditegaskan oleh Allah Swt.dalam Al Qur'an surat An-Nahl ayat 50 "Mereka (para malaikat) takut kepada Tuhan mereka yang berkuasa atas mereka dan melaksanakan apa yang diperintahkan."

3. Iman Kepada Kitab-kitab Allah SWT
Allah Swt mewahyukan ajaran-Nya kepada para Nabi dan Rasul melalui perantaraan Malaikat Jibril yang terkenal dengan sebutan Ruhul Qudus. Wahyu-wahyu dari Allah SwT, kemudian dihimpun dalam bentuk suhuf (semacam brosur-brosur kecil) dan kitab, Nabi yang mempunyai suhuf, antara lain Nabi Adam as. dan Nabi Syis.
Sedangkan Nabi/Rasul yang mempunyai kitab ialah Nabi Musa as. (kitabnya bernama Taurat), Nabi Daud as.(Zabur), Nabi Isa as. (Injil) dan Nabi Muhammad saw. (Al-Quran).
Sebagai orang yang beriman kepada Allah SwT, kita wajib percaya sepenuhnya bahwa suhuf-suhuf dan kitab-kitab tersebut benar-benar himpunan firman Allah SwT, bukan karangan para Nabi itu sendiri.
4. Percaya kepada Rasul-Rasul Allah SWT
Untuk membimbing umat manusia ke dalam ajaran yang benar, Allah SWT menetapkan manusia-manusia pilihan sebagai utusanNya. Mereka adalah Nabi dan Rasul. Firman Allah SWT dalam Al Qur'an surat Saba' ayat 28 : "Dan Kami tidak mengutus kamu, melainkankepada umat manusia seluruhnya sebagai pembawa berita gembira dan pemberi peringatan, tetapi kebanyakan mereka tidak mengetahui."
Jumlah nabi dan rasul yang perlu diketahui oleh urmat Islam ada 25 orang - mulai dari Nabi Adam as. sampai Nabi terakhir Muhammad saw. Mereka wajib kita percayai sebagai utusan Allah SWT.

5. Iman Kepada Hari Kiamat.
Kita haruslah percaya bahwa kehidupan di dunia ini hanyalah sementara, sedangkan kehidupan yang kekal adalah di alam akhirat kelak. Nah sebagai tanda perpindahan kehidupan umat manusia dari alam dunia ke alam akhirat Allah menetapkan adanya hari kiamat yaitu hari berakhirnya kehidupan di dunia. Kapankah hari kiamat tiba ? Hanya Allah sendiri yang mengetahui.Rasulullah saw. sendiri hanya mengetahui tanda-tanda menjelang kedatangan hari kiamat. Yang jelas, pada hari kiamat segala sesuatu yang ada di alam semesta ini hancur binasa,setelah itu para mahluk hidup yang telah mati dibangkitkan dari kuburnya untuk mempertanggung jawabkan segala perbuatannya selama hidup di dunia.
Firman Allah SwT.: "Dan ditiuplah sangkakala, maka matilah siapa yang di langit dan dibumi kecuali siapa yang dikehendaki oleh Allah SWT. Kemudian ditiup sangkakala sekali lagi maka tiba-tiba mereka berdiri menunggu (putusannya masing-masing)."

6. Iman Kepada Qadha dan Qadar
Kita wajib percaya sepenuhnya bahwa dalam menciptakan umat manusia, Allah SWT menetapkan sekaligus usia, rejeki dan jodoh untuk manusia. Dengan demikian segala sesuatu yang baik atau yang buruk datangnya dari Allah SWT. "Katakanlah (hai Muhammad), semua itu datangnya dari Allah."(Q.S. An-Nisa: 78):
Akan tetapi Allah SWT sendiri mendorong manusia untuk tidak menyerah begitu saja kepada takdir. Firman Allah:"Sesungguhnya Allah tidak mengubah nasib suatu kaum, kecuali mereka mengubah diri mereka sendiri."

B. Karakter Orang yang Beriman
Sampai saat ini masih banyak umat Islam yang beriman baru sampai pada tahap pengenalan. Sebatas percaya pada Rukun Iman yang enam.Hanya mengikrarkan dengan lisan dan meyakini dalam hati. Padahal iman juga memerlukan penghayatan dan pengamalan.Mengapa?
Sebab iman merupakan kepercayaan yang mutlak, meliputi ikrar secara lisan, keyakinan dalam hati, dan pengamalan dalam kehidupansehari-hari. Sudah barang tentu iman yang demikian ini menuntut konsekuensi, perjuangan, dan pengorbanan.Dengan demikian, tebal-tipisnya kadar iman seseorang bisa dilihat dari sepak terjangnya dalam kehidupan sehari-hari. Yakni sejauh mana orang tersebut mematuhi segenap perintah Allah SWT dan meninggalkan segala larangan-Nya. Sepak terjang seseorang yang mencerminkan kesempurnaan imannya adalah apabila ia mampu mempraktekkan seluruh cabang iman dalam kehidupannya sehari-hari.

C. Hubungan Iman dan Islam
Pada hakikatnya iman dan Islam merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan.
Abul A'la Maududi menulis dalam bukunya, Towards Understanding Islam, ha124:"The relation for Islam to iman is the same as of a tree to its seed. As a tree cannot sprout forth without its seed, in the same ways's is not possible for a man, who has no belief to start with, to become a Muslim." (Hubungan antara Islam dengan Iman adalah laksana hubungan antara pohon dengan akarnya. Sebagaima"na pohon tidak dapat tumbuh tanpa akarnya. Demikian pula, mustahil seseorang bisa menjadi Muslim tanpa memiliki kepercayaan).Prof. Mahmud Syaltut, mantan rektor AI-Azhar,Mesir dalam bukunya Al Islam, Aqiedah wa Syariah hal.13 memberikan perumpamaan, bahwa Islam seperti bangunan suatu gedung,sedangkan iman adalah pondasinya. Ia katakan: "Islam ialah pokok yang tumbuh di atas peraturan-peraturan syari'ah (Islam).Syari'ah itu ditumbuhkan oleh kepercayaan. Dengan demikian tidaklah terdapat syariah dalam Islam melainkan dengan adanya kepercayaan, seperti syari'ah itu tidak mungkin berkembang melainkan dibawah naungan kepercayaan. Kesimpulannya, syariah tanpa kepercayaan adalah laksana bangunan yang tinggi tanpa pondasi/dasar." Dari kedua pendapat di atas, jelaslah bahwa iman merupakan masalah yang mendasar dalam Islam. Hal ini bisa kita simak dalam sejarah kemunculan Islam,bahwa Rasulullah saw.selalu memulai kegiatan dakwahnya dengan menanamkan soal keimanan/kepercayaan. Ayat-ayat Al-Quran yang diturunkan di Mekah,sebelum Nabi saw. hijrah ke Madinah,hampir seluruhnya berkaitan dengan soal kepercayaan.
Meskipun begitu iman yang ada di dalam diri seorang hamba itu bisa bertambah dan bisa pula berkurang atau bahkan hilang tanpa bekas dari diri seseorang. Al-Imam Abdurrahman bin Amr Al-Auza'i rahimahullah pernah ditanya tentang keimanan, apakah bisa bertambah. Beliau menjawab: "Betul (bertambah), sampai seperti gunung." Lalu beliau ditanya lagi: "Apakah bisa berkurang?" Beliau menjawab: "Ya, sampai tidak tersisa sedikitpun."
Demikian pula Imam Ahlus Sunnah wal Jama'ah, Ahmad bin Hambal rahimahullah pernah ditanya tentang keimanan, apakah bisa bertambah dan berkurang? Beliau menjawab: "Iman bertambah sampai puncak langit yang tujuh dan berkurang sampai kerak bumi yang tujuh." Beliau juga menyatakan: "Iman itu (terdiri atas) ucapan dan amalan, bisa bertambah dan berkurang. Apabila engkau mengamalkan kebajikan, maka iman akan bertambah, dan apabila engkau menyia-nyiakannya, maka iman pun akan berkurang."
Nah, inilah aqidah Ahlus Sunnah wal Jama'ah itu, yakni meyakini bahwa sesungguhnya iman seseorang itu bisa bertambah dan bisa pula berkurang. Setelah kita tahu bahwa ternyata iman itu bisa bertambah dan bisa berkurang, lalu apa yang harus dilakukan oleh seorang mukmin untuk menjaga kualitas imannya? Al Imam Allamah Abdurrahman bin Nashr As Sa'di rahimahullah mengatakan: "Seorang mukmin yang diberi taufiq oleh Allah Ta'ala, dia senantiasa berusaha melakukan dua hal: Pertama, memurnikan keimanan dan cabang-cabangnya, dengan cara mengilmui dan mengamalkannya. Kedua, berusaha untuk menolak atau membentengi diri dari bentuk-bentuk ujian (cobaan) yang tampak maupun tersembunyi yang dapat menafikannya (menghilangkannya), membatalkannya atau mengikis keimanannya itu." (At Taudhih wal Bayan lisy Syajarotil Iman, hal 38).
Saudaraku muslimin, ketahuilah! Ada beberapa amalan yang insya Allah akan dapat menyebabkan bertambahnya iman seseorang, di antaranya adalah:
Pertama: Membaca dan tadabbur (merenungkan atau memikirkan isi kandungan) Al Quranul Karim. Orang yang membaca, mentadabburi dan memperhatikan isi kandungan Al Quran akan mendapatkan ilmu dan pengetahuan yang menjadikan imannya kuat dan bertambah.
Allah Subhanahu wa Ta'ala mengabarkan tentang orang-orang mukmin yang berbuat demikian: "Sesungguhnya orang-orang yang beriman itu adalah mereka yang apabila disebut nama Allah, gemetarlah hati-hati mereka, dan apabila dibacakan kepada mereka ayat-ayat-Nya maka bertambahlah iman bereka, dan kepada Rabb mereka itulah mereka bertawakkal." (QS. Al Anfal [8]: 2)
Al Imam Al Ajurri rahimahullah berkata: "Barangsiapa mentadabburi Al Quran, dia akan mengenal Rabb-nya Azza wa Jalla dan mengetahui keagungan, kekuasaan dan qudrah-Nya serta ibadah yang diwajibkan atasnya. Maka dia senantiasa melakukan setiap kewajiban dan menjauhi segala sesuatu yang tidak disukai maulanya (yakni Allah Ta'ala)."
Kedua: Mengenal Al Asmaul Husna dan sifat-sifat Allah yang terdapat dalam Al Quran dan As Sunnah yang menunjukkan kesempurnaan Allah secara mutlak dari berbagai segi. Bila seorang hamba mengenal Rabbnya dengan pengetahuan yang hakiki, kemudian selamat dari jalan orang-orang yang menyimpang, sungguh ia telah diberi taufiq dalam mendapatkan tambahan iman. Karena seorang hamba bila mengenal Allah dengan jalan yang benar, dia termasuk orang yang paling kuat imannya dan ketaatannya, kuat takutnya dan muroqobahnya kepada Allah Ta'ala.
Allah Ta'ala berfirman: "Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-Nya adalah ulama." (QS. Fathir [35]: 28). Al Imam Ibnu Katsir menjelaskan: "Sesungguhnya hamba yang benar-benar takut kepada Allah adalah ulama yang mengenal Allah." (Tafsir Ibnu Katsir 3/533).
Ketiga: Memperhatikan siroh atau perjalanan hidup Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, yakni dengan mengamati, memperhatikan dan mempelajari siroh beliau dan sifat-sifatnya yang baik serta perangainya yang mulia.
Al Imam Ibnul Qoyyim rahimahullah menjelaskan: "Dari sini kalian mengetahui sangat pentingnya hamba untuk mengenal Rasul dan apa yang dibawanya, dan membenarkan pada apa yang beliau kabarkan serta mentaati apa yang beliau perintahkan. Karena tidak ada jalan kebahagiaan dan keberuntungan di dunia dan di akhirat kecuali dengan tuntunannya. Tidak ada jalan untuk mengetahui baik dan buruk secara mendetail kecuali darinya.Maka kalau seseorang memperhatikan sifat dan akhlak Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dalam Al Quran dan Al Hadits, niscaya dia akan mendapatkan manfaat dengannya, yakni ketaatannya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menjadi kuat, dan bertambah cintanya kepada beliau. Itu adalah tanda bertambahnya keimanan yang mewariskan mutaba'ah dan amalan sholih."
Keempat: Mempraktekkan (mengamalkan) kebaikan-kebaikan agama Islam. Ketahuilah, sesungguhnya ajaran Islam itu semuanya baik, paling benar aqidahnya, paling terpuji akhlaknya, paling adil hukum-hukumnya. Dari pandangan inilah Allah menghiasi keimanan di hati seorang hamba dan membuatnya cinta kepada keimanan, sebagaimana Allah memenuhi cinta-Nya kepada pilihan-Nya, yakni Nabiyullah Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam (lihat QS. Al Hujurat [49]: 7)
Maka iman di hati seorang hamba adalah sesuatu yang sangat dicintai dan yang paling indah. Oleh karena itu seorang hamba akan merasakan manisnya iman yang ada di hatinya, sehingga dia akan menghiasi hatinya dengan pokok-pokok dan hakikat-hakikat keimanan, dan menghiasi anggota badannya dengan amal-amal nyata (amal sholih). (At Taudhih wal Bayan, hal 32-33)

Jenazah Dani Dwi Permana Dimakamkan di Bogor Siang Ini

Jakarta - Atas permintaan keluarga, jenazah Dani Dwi Permana, pelaku bom bunuh diri di JW Marriott Jakarta akan dimakamkan di Bogor. Warga perumahan Telaga Kahuripan, Kemang, Kabupaten Bogor dan sekitarnya tidak mempermasalahkannya.

Ibunda Dani sudah meminta secara resmi kepada warga agar anaknya dimakamkan di sekitar Perumahan Telaga Kahuripan. "Pihak keluarga sudah meminta dimakamkan di dekat perumahan. Kami tidak mungkin menolaknya," kata Ketua DKM As Surur Gugus Candraloka, Perumahan Telaga Kahuripan, H Syuhailmaidi Syukur saat dihubungi detikcom, Rabu (12/8/2009).

Menurut Syuhail, pihaknya dan juga masyarakat menganggap Dani sebagai korban atas doktrin-doktrin yang dilakukan orang yang bertanggung jawab. Selama hidupnya, Dani dikenal warga sebagai orang yang sangat baik dan suka membantu. Dia juga aktif di Remaja Masjid dan Karang Taruna.

Rencananya, kata Syuhail, pemakaman akan dilangsungkan hari ini. "Tapi saya belum dapat informasi jam berapa tepatnya jenazah akan dimakamkan," kata dia.

Menurut dia, pemakaman Dani sudah dikoordinasikan dengan RW 10 perumahan itu. Pihak yang dipercaya untuk menangani jenazah adalah Ustad Muhdil Anam, seorang ustad yang juga pengurus RW 10 bidang keagamaan.

Dani akan dimakamkan di tanah wakaf pemakaman yang selama ini dikelola DKM Masjid As Surur. Pemakaman ini terletak di Kampung Sasak, Desa Tegal, Kecamatan Kemang, yang berada dekat dengan perumahan.

Hingga pukul 10.47 WIB, jenazah Dani masih berada di RS Polri Jakarta Timur. Keluarga Dani saat ini sudah berada di RS Polri. Jenazah Dani dipastikan dari tes DNA.

(asy/nrl)

Cara Polri Mengindentifikasi Jenazah Ibrohim Cs


Ibrohim
Jakarta - Tim Disaster Victim Identification (DVI) Mabes Polri berhasil mengindentifikasi empat jenazah teroris, termasuk Ibrohim, florist Hotel Ritz-Carlton. Bagaimana sebuah kepastian identitas jenazah didapat, Ketua DVI Mabes Polri Brigjen Pol Eddy Saparwoko membagi rahasianya.

"Pekerjaan DVI dimulai dari laporan kehilangan orang. Bisa juga dimulai dari ditemukannya jenazah atau bahkan satu bagian tubuh saja," kata Eddy dalam jumpa pers di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (12/8/2009) .

Jika identifikasi berangkat dari laporan orang hilang, lanjut Eddy, DVI akan melengkapi data ante mortem. Ante mortem adalah data selama yang dilaporkan masih hidup. Tapi apabila dimulai dari potongan tubuh, DVI langung memeriksa data-data jenazah (post mortem).

"Bisa keduanya dilakukan secara simultan," lanjut Eddy.

Dari data ante dan post mortem, kata Eddy, dicarilah ciri-ciri umum misalnya jenis kelamin, umur, rambut, dan mata. Ciri-ciri khusus seperti tahi lalat, bekas operasi atau luka juga digali.

"Dari kedua data tersebut kemudian disempurnakan melalui pemeriksaan lanjutan berupa pencocokan data. Pencocokan data ini memakai dua metode, yakni primer dan sekunder," tukas Eddy.

Eddy menjelaskan, metode primer adalah dengan memeriksa sidik jari, gigi, dan juga Deoxyribonucleic acid (DNA). Satu saja dari tiga item itu cocok, maka sudah teridentifikasi. Apabila data primer mentok, barulah dengan data sekunder.

"Misalnya, oh, celana ini punya di Badu. Atau kepemilikan lain. Oh, di celananya ada dompet, ada pulpen," sebutnya.

Sudah cukupkah? Belum. Eddy mengatakan, masih ada satu tahapan lagi dalam proses identifikasi, yaksi sidang rekonsiliasi. Dalam sidang tersebut, adakalanya masih ada silang pendapat di antara anggota tim DVI.

"Sampai harus ditemukan kecocokan dan semua menerima. Kalau ada satu saja tidak setuju, bukan lantas voting. Kalau ada yang tidak setuju kita anggap belum teridentifikasi. di DVI lebih baik tidak dikenali daripada salah mengenali," jelasnya.

4 Teroris

Eddy menjelaskan, identitas keempat teroris yang diumumkan hari ini semua didapat melalui uji DNA. Keempat jenazah itu yakni Dani Dwi Permana (pelaku bom bunuh diri di Hotel JW Marriott), Ibrohim alias Boim (teroris yang tewas di Temanggung), dan dua lagi adalah tersangka teroris yang tertembak mati di Jatiasih, yakni Eko Joko Sardono dan Air Setiawan.

Kondisi mayat Dani rusak parah, karena itu perlu tes DNA. DVI kemudian mendapatkan 100 persen DNA Dani cocok dengan sampelnya. Untuk Eko Joko Sardono dan Air Setiawan juga dilakukan tes DNA, namun masih ditambah dengan pengambilan sidik jari.

Eddy menceritakan secara khusus tentang identifikasi Ibrohim, teroris yang sebelumnya diduga sebagai Noordin M Top. DNA Ibrohim sempat dicocokkan dengan DNA keluarga Noordin di Johor, Malaysia, dan di Cilacap dan Klaten, Jawa Tengah. Namun, semuanya tidak cocok.

"Kemudian kita bandingkan dengan keluarga di Cilimus (Garut), dengan istri dan dua putranya. Match 100 persen bahwa almarhum adalah Ibrohim," pungkasnya. (irw/nrl)

Senin, Agustus 03, 2009

Sekilas LMR-RI

LMR-RI adalah suatu lembaga atau badan peserta hukum pertama sejak kemerdekaan Republik Indonesia yang berorientasi kepada masalah pemasyarakatan berdiri sejak tahun 1946.


--> MUKADIMMAH <--
Bahwa bangsa yang merdeka dan berdaulat adalah bangsa yang bebas dari segala bentuk belenggu penjajahan, maka sesuai dengan yang tertulis didalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 bahwa penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Bahwa, pada masa permulaan kemerdekaan Indonesia, sekelompok pejuang dan patriot bangsa dengan tekad bulat mendirikan suatu badan reclasseering yang bertujuan membebaskan bangsa dan tanah air Indonesia dari belenggu penjajahan bangsa asing. Reclasseering adalah suatu upaya pelaksanaan pengawasan secara hukum dalam rangka memulihkan tingkatan martabat dan derajat manusia atau bangsa kepada klasifikasi kehidupan dan penghidupan yang lebih layak. Dengan melalui pelaksanaan reclasseering akan dapat ditemukan jalur keadilan hukum dan perlindungan hak azasi. Karena tanpa melalui reclasseering keputusan perkara kurang dapat memberi keyakinan bagi seorang terhukum.

Bahwa berdasarkan proklamasi kemerdekaan Indonesia, pembentukan badan reclasseering tersebut pada awalnya bertujuan untuk melakukan pembelaan terhadap terdakwa di muka pengadilan supaya mendapatkan pembebasan atau pengurangan hukuman dan memberikan perlindungan secara hukum bagi para pejuang dan tokoh-tokoh pergerakan nasional yang pada waktu itu menjadi tawanan perang ataupun narapidana untuk dilepaskan statusnya sebagai inventaris penjara menjadi orang yang merdeka. Hingga kemudian lahir badan hukum Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia (LMR-RI) yang diresmikan di Jakarta pada tanggal 17 Agustus 1950.

Bahwa selanjutnya LMR-RI sesuai dengan penetapan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor : J.A.5/105/5 tanggal 12 Nopember 1954, Berita Negara nomor 105 dan Tambahan Lembaran Negara nomor 90 tanggal 31 Desember 1954, diakui sebagai Badan Peserta Hukum untuk Negara dan Masyarakat, yang berhak untuk dan atas nama sendiri menjalankan dan mengalami tindakan yang dilindungi oleh hukum, mempunyai milik dan mempertahankan haknya di muka dan di luar pengadilan. Kemudian setelah itu melalui penetapan Menteri Kehakiman RI. nomor: J.H.7.1/6/2/56 tanggal 9 Juni 1956, LMR-RI untuk kedua kalinya mendapatkan pengakuan dari pemerintah secara resmi sebagai perkumpulan reclasseering di Indonesia.

Bahwa karena tidak ada seorang pun yang kebal dosa dan kebal hukum, maka LMR-RI didirikan sebagai organisasi wahana perjuangan bangsa Indonesia mengemban hakiki tatanan reformasi dan pelayan mendampingi hukum dunia. Implementasi pembangunan watak bangsa yang profesional dalam rangka menegakan hukum negara serta resosialisasi kemanusiaan dituangkan dalam bentuk Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga LMR-RI.

Korupsi Sisminbakum Saksi Ahli: Sisminbakum Bukan Prioritas

Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menyidangkan kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Saksi ahli keuangan negara Siswo Hadi menyatakan progam tersebut bukanlah suatu prioritas.

"Ini tidak prioritas sebab itu dalam pelaksanaannya boleh menggunakan yang biasa (manual) atau yang cepat (online)," kata Siswo, Senin (3/8/2009).

Hal ini disampaikan Siswo dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera, dengan terdakwa mantan Dirjen AHU Romli Atmasasmita.

Pernyataan Siswo itu dilontarkan menjawab pertanyaan hakim mengenai prioritas program tersebut. Hal ini disebabkan saat program itu dikembangkan pada 2001, Indonesia masih terkena dampak krisis emonomi 1998.

Siswo menjelaskan, kalau memang program itu sebuah prioritas maka seharusnya negara yang membuatnya. "Kalau itu prioritas pasti dibangun negara melalui APBN," katanya.

Siswo menjelasan kerjasama antara pemerintah di beberapa negara juga dilakukan. "Tapi kerjasamanya bukan dalam bentuk break even point," katanya.

Sidang yang dipimpin hakim Achmad Yusak ini akan dilanjutkan lagi pada 5 Agustus mendatang.