Jakarta - Carlos Pardede, reporter SCTV yang diduga dianiaya oleh satpam Bank Indonesia (BI) beberapa bulan lalu, diperiksa sebagai saksi oleh Polda Metro Jaya. Namun, pemeriksaan ini atas dasar laporan yang dibuat Taufik, salah satu satpam BI.
Carlos dipanggil penyidik atas dugaan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukannya terhadap Taufik. Sementara, penganiayaan yang dia laporkan ke Polres Jakarta Pusat belum ada kelanjutannya hingga kini.
Menurut Carlos, laporan Taufik bernomor LP/14908/K/U/SPK Unit II itu dibuat seminggu sejak peristiwa di BI terjadi pada 13 Mei. Padahal, dia melapor ke Polres Jakpus beberapa saat setelah kejadian.
"Laporan saya yang di Polres, yang saya laporkan tanggal 13, hingga kini saya malah belum tahu perkembangannya. Tapi yang di sini saya sudah diperiksa sebagai saksi. Ini terkesan balas dendam," kata Carlos di Mapolda Metro Jaya, Jl Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (3/8/2009).
Dikatakan Carlos, laporan yang dibuat Taufik cukup ganjil. Dia dituduh mendorong dan merobek seragam Taufik di bagian sebelah kanan-bawah. Namun, dia mengaku tidak tahu siapa yang merobek baju satpam tersebut.
"Dalam laporan, saya dikatakan mendorong Taufik lalu juga merobek baju Taufik sebelah kanan. Padahal waktu itu tangan saya sedang menutupi luka di kepala saya, sehingga itu tidak mungkin terjadi," cetusnya.
Menurut Carlos, baju yang telah rusak berikut foto disertakan Taufik menjadi bukti.
Peristiwa yang menimpa Carlos bermula saat dia ingin meliput di Gedung BI, Jl MH Thamrin, Jakpus. Ketika hendak masuk, reporter senior itu ditahan oleh Taufik dan meminta Carlos meninggalkan identitas. Terjadilah ketegangan antara kedua belah pihak. Rekan Taufik, Marlon, datang dan langsung menanduk pelipis Carlos hingga berdarah.
(irw/nrl)
Presidium Pusat LMR-RI
Senin, Agustus 03, 2009
Setuju Disahkan, FPKS Berikan 3 Catatan.
Jakarta - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) menyetujui draft RUU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (RUU Susduk) untuk disahkan. Sejumlah catatan diberikan oleh FPKS sebelum RUU ini disahkan.
"PKS setuju terhadap RUU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD untuk disahkan sebagai Undang-undang dan meminta pemerintah segera membuat peraturan pelaksanaannya," kata Juru bicara FPKS Nursanita Nasution saat membacakan pendapat akhir Fraksi dalam Paripurna Luar Biasa di Gedung DPR, Jakarta, Senin (3/8/2009).
Ada 3 hal penting yang menjadi catatan FPKS atas RUU ini. Pertama adalah soal tugas dan jumlah pimpinan MPR. Nursanita mengatakan, terhadap usul penambahan jumlah pimpinan MPR dari 4 orang menjadi 5 orang, PKS tidak setuju.
Sebab sejak awal sikap FPKS adalah mengusulkan pengurangan pimpinan menjadi 3 orang saja. "Karena berdasarkan evaluasi, penambahan pimpinan tidak proporsinal dengan tugas MPR yang tidak terlalu banyak dan memboroskan anggaran," terang Nursanita.
Kedua adalah soal fraksi. PKS mengusulkan agar syarat pembentukan fraksi sesuai ambang batas untuk masuk ke DPR, yakni parliamentary treshold 2,5 persen. Dengan begitu PKS berharap semua partai yang lolos ke DPR dapat membentuk fraksi sendiri.
"Sehingga semua partai yang lolos bisa membentuk fraksi di DPR," ujarnya.
Terakhir, FPKS mengusulkan agar dibentuk alat kelengkapan baru dalam struktur DPR mendatang. Alat kelengkapan baru tersebut adalah Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN).
"Badan ini untuk menindaklanjuti laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memperkuat fungsi pengawasan DPR," terangnya.
Saat ini masih berlangsung pandangan akhir fraksi-fraksi. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPR Agung Laksono.
( Rez / mok )
Jumat, Juli 31, 2009
Putusan Sela Prita Dibatalkan, Jamwas: Yang Jelas Ada Jaksa yang Bersalah
Dipastikan terdapat jaksa yang bersalah dalam penanganan kasus Prita Mulyasari. Kesalahan tidak terletak pada pendakwaan UU ITE namun saat mekanisme pengembalian berkas ke pihak penyidik.
"Yang jelas ada lah (yang salah)," ujar Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Hamzah Taja di kantornya, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta, Jumat (31/7/2009).
Akan tetapi Hamzah enggan menyebutkan siapa saja Jaksa yang bersalah tersebut. "Nanti dulu," imbuhnya. Ia memastikan jaksa yang bersalah itu akan mendapatkan sanksi.
Hamzah melanjutkan, pihaknya telah memberikan hasil rekomendasi atas pemeriksaan jaksa yang menangani kasus prita tersebut. Hasil tersebut hingga kini masih menunggu persetujuan dari Jaksa Agung Hendarman Supanji.
"Nanti dulu lah (rekomendasinya). Yang pasti sudah kita masukkan rekomendasinya dan menunggu tandatangan Jaksa Agung," jelas Hamzah.
Dalam rekomendasi tersebut dijelaskan perihal kesalahan yang terjadi. Kesalahan bukan pada dakwaan dengan UU ITE yang diajukan jaksa melainkan pada mekanisme pengembalian berkas ke penyidik.
"Penggunaan pasal itu nggak salah, hanya mekanismenya saja yang keliru," kata Hamzah.
Sebelum putusan Prita ditetapkan, berkas perkara terlebih dahulu dilimpahkan dari penyidik ke kejaksaan. Akan tetapi ketika berkas dikembalikan ke penyidik, proses tidak sesuai mekanisme yang berlaku. Penambahan pasal tidak dimasukkan ke dalam berkas tapi di sampul berkas.
"Bukan hanya penahanan. Tapi pengembalian berkas yang tidak melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan itu juga," terang Hamzah.
(amd/iy)
Putusan MA Dieksekusi, Banyak Kursi DPRD Kosong
Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih mempertimbangkan eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) soal pembatalan penghitungan kursi tahap dua. Salah satu alasannya, adalah akan banyaknya kursi kosong jika putusan MA benar-benar dieksekusi.
"Setelah kami kaji atas putusan MA ini, khususnya DPRD akan banyak kursi di sana yang tidak bertuan atau tidak anggotanya," ujar Komisioner KPU Andi Nurpati di kantornya, Jumat (31/7/2009).
Andi menjelaskan, banyaknya kursi kosong akibat penerapan putusan MA ini, akibat banyaknya partai politik yang tidak memperoleh suara maksimal untuk "membeli" sebuah kursi di DPRP.
"Kalau menggunakan rumus, yang bisa ikut (penghitungan kursi) tahap dua adalah partai yang mencapai 100 persen BPP (bilangan pembagi pemilih) dalam tahap satu. Itulah yang berwenang dalam tahap dua, maka kursi masih banyak sisa tapi suara parpol habis," jelasnya.
Apakah putusan MA ini pasti tidak bisa dijalankan?
"Sekali lagi kita menghargai tahapan hukum apakah timingnya tepat atau tidak. Saat ini kita elaborasikan di pleno. Salah satunya ada dapil yang tidak ada DPRD-nya, bagaimana bisa ikut tahap dua, sedangkan tahap satu saja tidak memenuhi syarat," papar perempuan berjilbab itu.
Padahal, kata Andi, parpol yang memenuhi syarat perolehan kursi DPRD tahap satu hanya beberapa partai saja. "Kalau hanya ada tiga partai misalnya, saya tidak membayangkan ada yang bisa memenuhi BPP. Yang terjadi malah ada sedikit yang mencapai BPP dalam daerah pemilihan," tutupnya. (ded)
Pengacaranya Dijotos dan Ditahan Polisi, LBH Jakarta Ngadu ke Komnas HAM
Dua pengacaranya mendapat perlakuan keras aparat kepolisian Polres Jakarta Utara, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta pun mengadu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Mereka meminta agar Komnas HAM menyelidiki dan menjamin adanya perlindungan pembela hukum dan HAM.
"Kami meminta Komnas Ham untuk segera menyelidiki dugaan kekerasan oleh aparat Kepolisian Resort Jakarta Utara dan mendesak agar mendorong terhadap perlindungan pembela HAM," kata Direktur LBH Jakarta, Asfinawati, dalam jumpa pers usai bertemu jajaran Komnas HAM di kantor Komnas HAM, Jl Latuharhari, Jakarta, Jumat (31/7/2009).
Menurut Asfin, selain melakukan kekerasan kepada pengacaranya, aparat polisi juga melakukan tindakan kekerasan terhadap tiga pengacara publik lainnya yakni Direktur LBH Jakarta, Ki Agus Ahmad dan Nucholis Hidayat.
"Ini merupakan pelanggaran terhadap code of conduct peraturan disiplin dan aturan internal kepolisian sesuai dengan Peraturan Kapolri No 8/2009 tentang Implementasi standart dan prinsip-prinsip tugas Kepolisian RI," jelasnya.
Sebelumnya, Tommy dan Haris mendampingi para saksi W terkait pembunuhan terhadap Fahri. Saksi yang berusia 14 tahun tersebut disiksa dan dianiaya oleh aparat polisi. Tommy akhirnya mendapat bogem mentah dari Wakasat AKP Santoso yang berakibat berdarahnya bibir Tommy.
Tidak cukup sampai di situ saja, salah seorang aparat bernama Robby melecehkan Haris dengan mengancam akan menelanjanginya. Bahkan keduanya ditahan karena aparat menilai keduanya tidak memiliki kartu izin beracara sebagaimana dimaksud dalam UU No 18/2003 pasal 31.
(zal/anw)
"Kami meminta Komnas Ham untuk segera menyelidiki dugaan kekerasan oleh aparat Kepolisian Resort Jakarta Utara dan mendesak agar mendorong terhadap perlindungan pembela HAM," kata Direktur LBH Jakarta, Asfinawati, dalam jumpa pers usai bertemu jajaran Komnas HAM di kantor Komnas HAM, Jl Latuharhari, Jakarta, Jumat (31/7/2009).
Menurut Asfin, selain melakukan kekerasan kepada pengacaranya, aparat polisi juga melakukan tindakan kekerasan terhadap tiga pengacara publik lainnya yakni Direktur LBH Jakarta, Ki Agus Ahmad dan Nucholis Hidayat.
"Ini merupakan pelanggaran terhadap code of conduct peraturan disiplin dan aturan internal kepolisian sesuai dengan Peraturan Kapolri No 8/2009 tentang Implementasi standart dan prinsip-prinsip tugas Kepolisian RI," jelasnya.
Sebelumnya, Tommy dan Haris mendampingi para saksi W terkait pembunuhan terhadap Fahri. Saksi yang berusia 14 tahun tersebut disiksa dan dianiaya oleh aparat polisi. Tommy akhirnya mendapat bogem mentah dari Wakasat AKP Santoso yang berakibat berdarahnya bibir Tommy.
Tidak cukup sampai di situ saja, salah seorang aparat bernama Robby melecehkan Haris dengan mengancam akan menelanjanginya. Bahkan keduanya ditahan karena aparat menilai keduanya tidak memiliki kartu izin beracara sebagaimana dimaksud dalam UU No 18/2003 pasal 31.
(zal/anw)
Kamis, Juli 30, 2009
Dana Kampanye JK-Wiranto Rp83 M
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebutkan total penerimaan dana kampanye pilpres yang masuk ke kantong tim kampanye nasional JK-Wiranto mencapai Rp83 miliar.
"Total penerimaan dana kampanye JK-Wiranto Rp83 miliar. Kita belum menemukan adanya dana yang melebihi batas," kata anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina di kantornya, Kamis (30/7/2009).
Bawaslu sejauh ini masih sebatas melihat kekurangan administrasi pelaporan dana kampanye. Ada beberapa penyumbang yang tidak memiliki identitas jelas dan NPWP. "Memang berapa pertanyaan kami dijawab benar, tapi disertai dengan alasan bahwa mereka mendapat pemberitahuan," paparnya.
Menurut Agustiani, penyumbang dana kampanye di atas Rp20 juta harus menyertakan NPWP. "Kalau tidak ada kita pertanyakan itu," terangnya.
Dia menambahkan, Timkamnas JK-Wiranto mendapat 27 pertanyaan. "Enam pertanyan berkaitan dengan identitas diri dan sisanya berkaitan dengan substansi dugaan pelanggaran dana kampanye pilpres," katanya. (ram)
"Total penerimaan dana kampanye JK-Wiranto Rp83 miliar. Kita belum menemukan adanya dana yang melebihi batas," kata anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina di kantornya, Kamis (30/7/2009).
Bawaslu sejauh ini masih sebatas melihat kekurangan administrasi pelaporan dana kampanye. Ada beberapa penyumbang yang tidak memiliki identitas jelas dan NPWP. "Memang berapa pertanyaan kami dijawab benar, tapi disertai dengan alasan bahwa mereka mendapat pemberitahuan," paparnya.
Menurut Agustiani, penyumbang dana kampanye di atas Rp20 juta harus menyertakan NPWP. "Kalau tidak ada kita pertanyakan itu," terangnya.
Dia menambahkan, Timkamnas JK-Wiranto mendapat 27 pertanyaan. "Enam pertanyan berkaitan dengan identitas diri dan sisanya berkaitan dengan substansi dugaan pelanggaran dana kampanye pilpres," katanya. (ram)
Putusan MA Tak Repotkan KPU
Jakarta - Partai Demokrat (PD) berpendapat Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak akan direpotkan dengan putusan MA. KPU cukup mendalami UU Nomor 10 Tahun 2008 untuk menghitung suara caleg.
"Bisa dipahami KPU belum merespons putusan MA. Hemat saya putusan MA tidak akan merepotkan KPU," ujar Ketua DPP PD, Anas Urbaningrum, kepada detikcom di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (31/7/2009).
Menurut Anas, KPU hanya perlu mempelajari detil UU No 10 Tahun 2008 tentang pemilu sembari memahami ulang peraturan KPU No 15 Tahun 2009 tentang perhitungan caleg terpilih.
"UU Pemilu sudah menyediakan rumus yang jelas, yakni pembagian kursi tahap pertama, kedua dan ketiga. KPU tinggal mempelajari saja," ungkap Anas.
Masalahnya, menurut Anas, KPU sedang dihadapkan dengan tuntutan tim sukses capres di MK. Hal ini, menurut Anas juga menjadi jadwal yang tidak bisa dihindari KPU.
"KPU sedang konsentrasi pada proses hukum di MK," ungkap Anas.
Setidaknya, menurut Anas, KPU mulai mempelajari rumus yang akan diterapkan. "Kalau rumus undang-undang itu dilaksanakan, akan benar dan adil buat semua pihak," pungkasnya.
"Bisa dipahami KPU belum merespons putusan MA. Hemat saya putusan MA tidak akan merepotkan KPU," ujar Ketua DPP PD, Anas Urbaningrum, kepada detikcom di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (31/7/2009).
Menurut Anas, KPU hanya perlu mempelajari detil UU No 10 Tahun 2008 tentang pemilu sembari memahami ulang peraturan KPU No 15 Tahun 2009 tentang perhitungan caleg terpilih.
"UU Pemilu sudah menyediakan rumus yang jelas, yakni pembagian kursi tahap pertama, kedua dan ketiga. KPU tinggal mempelajari saja," ungkap Anas.
Masalahnya, menurut Anas, KPU sedang dihadapkan dengan tuntutan tim sukses capres di MK. Hal ini, menurut Anas juga menjadi jadwal yang tidak bisa dihindari KPU.
"KPU sedang konsentrasi pada proses hukum di MK," ungkap Anas.
Setidaknya, menurut Anas, KPU mulai mempelajari rumus yang akan diterapkan. "Kalau rumus undang-undang itu dilaksanakan, akan benar dan adil buat semua pihak," pungkasnya.
Langganan:
Postingan (Atom)
