Senin, Agustus 03, 2009

Setuju Disahkan, FPKS Berikan 3 Catatan.



Jakarta
- Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) menyetujui draft RUU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (RUU Susduk) untuk disahkan. Sejumlah catatan diberikan oleh FPKS sebelum RUU ini disahkan.

"PKS setuju terhadap RUU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD untuk disahkan sebagai Undang-undang dan meminta pemerintah segera membuat peraturan pelaksanaannya," kata Juru bicara FPKS Nursanita Nasution saat membacakan pendapat akhir Fraksi dalam Paripurna Luar Biasa di Gedung DPR, Jakarta, Senin (3/8/2009).

Ada 3 hal penting yang menjadi catatan FPKS atas RUU ini. Pertama adalah soal tugas dan jumlah pimpinan MPR. Nursanita mengatakan, terhadap usul penambahan jumlah pimpinan MPR dari 4 orang menjadi 5 orang, PKS tidak setuju.

Sebab sejak awal sikap FPKS adalah mengusulkan pengurangan pimpinan menjadi 3 orang saja. "Karena berdasarkan evaluasi, penambahan pimpinan tidak proporsinal dengan tugas MPR yang tidak terlalu banyak dan memboroskan anggaran," terang Nursanita.

Kedua adalah soal fraksi. PKS mengusulkan agar syarat pembentukan fraksi sesuai ambang batas untuk masuk ke DPR, yakni parliamentary treshold 2,5 persen. Dengan begitu PKS berharap semua partai yang lolos ke DPR dapat membentuk fraksi sendiri.

"Sehingga semua partai yang lolos bisa membentuk fraksi di DPR," ujarnya.

Terakhir, FPKS mengusulkan agar dibentuk alat kelengkapan baru dalam struktur DPR mendatang. Alat kelengkapan baru tersebut adalah Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN).

"Badan ini untuk menindaklanjuti laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memperkuat fungsi pengawasan DPR," terangnya.

Saat ini masih berlangsung pandangan akhir fraksi-fraksi. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPR Agung Laksono.

( Rez / mok )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar