Jumat, Juli 31, 2009

Pengacaranya Dijotos dan Ditahan Polisi, LBH Jakarta Ngadu ke Komnas HAM

Dua pengacaranya mendapat perlakuan keras aparat kepolisian Polres Jakarta Utara, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta pun mengadu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Mereka meminta agar Komnas HAM menyelidiki dan menjamin adanya perlindungan pembela hukum dan HAM.

"Kami meminta Komnas Ham untuk segera menyelidiki dugaan kekerasan oleh aparat Kepolisian Resort Jakarta Utara dan mendesak agar mendorong terhadap perlindungan pembela HAM," kata Direktur LBH Jakarta, Asfinawati, dalam jumpa pers usai bertemu jajaran Komnas HAM di kantor Komnas HAM, Jl Latuharhari, Jakarta, Jumat (31/7/2009).

Menurut Asfin, selain melakukan kekerasan kepada pengacaranya, aparat polisi juga melakukan tindakan kekerasan terhadap tiga pengacara publik lainnya yakni Direktur LBH Jakarta, Ki Agus Ahmad dan Nucholis Hidayat.

"Ini merupakan pelanggaran terhadap code of conduct peraturan disiplin dan aturan internal kepolisian sesuai dengan Peraturan Kapolri No 8/2009 tentang Implementasi standart dan prinsip-prinsip tugas Kepolisian RI," jelasnya.

Sebelumnya, Tommy dan Haris mendampingi para saksi W terkait pembunuhan terhadap Fahri. Saksi yang berusia 14 tahun tersebut disiksa dan dianiaya oleh aparat polisi. Tommy akhirnya mendapat bogem mentah dari Wakasat AKP Santoso yang berakibat berdarahnya bibir Tommy.

Tidak cukup sampai di situ saja, salah seorang aparat bernama Robby melecehkan Haris dengan mengancam akan menelanjanginya. Bahkan keduanya ditahan karena aparat menilai keduanya tidak memiliki kartu izin beracara sebagaimana dimaksud dalam UU No 18/2003 pasal 31.

(zal/anw)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar