Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebutkan total penerimaan dana kampanye pilpres yang masuk ke kantong tim kampanye nasional JK-Wiranto mencapai Rp83 miliar.
"Total penerimaan dana kampanye JK-Wiranto Rp83 miliar. Kita belum menemukan adanya dana yang melebihi batas," kata anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina di kantornya, Kamis (30/7/2009).
Bawaslu sejauh ini masih sebatas melihat kekurangan administrasi pelaporan dana kampanye. Ada beberapa penyumbang yang tidak memiliki identitas jelas dan NPWP. "Memang berapa pertanyaan kami dijawab benar, tapi disertai dengan alasan bahwa mereka mendapat pemberitahuan," paparnya.
Menurut Agustiani, penyumbang dana kampanye di atas Rp20 juta harus menyertakan NPWP. "Kalau tidak ada kita pertanyakan itu," terangnya.
Dia menambahkan, Timkamnas JK-Wiranto mendapat 27 pertanyaan. "Enam pertanyan berkaitan dengan identitas diri dan sisanya berkaitan dengan substansi dugaan pelanggaran dana kampanye pilpres," katanya. (ram)
Presidium Pusat LMR-RI
Kamis, Juli 30, 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar