Kamis, Juli 30, 2009


LMR-RI (Lembaga Masyarakat Reclassering Republik Indonesia) adalah Lembaga yang telah didirikan sejak tahun 1950 yang mana telah diakui pada tahun 1954.

LMR-RI mempunyai prinsip bahwasanya tidak ada satu pihak manapun yang kebal hukum, menilik dari permasalahan yang terjadi di Republik Indonesia saat ini, penegakan hukum masih sangat lemah hal ini dibuktikan dengan adanya kasus - kasus yang selesai tanpa adanya suatu penegakan hukum yang jelas, oleh karenanya LMR-RI selaku Lembaga Masyarakat yang paling lama berdiri bertekad untuk "membangunkan" kembali hukum yang tertidur.

hal ini dibuktikan dengan berdirinya LBH LMR-RI yang berdomisili di Jln. Enggano No. 76-D, Tanjung Priok, Jakarta Utara. LBH yang baru berdiri lebih menfokuskan kepada bidang hukum yang menurutnya masih banyak kelemahan yang terjadi, yakni KEPABEANAN, AGRARIA, HAKI serta menangani permasalahan baik melalui litigasi dan atau non - litigasi.

Walaupun umur LBH ini baru berdiri namun sepak terjang dan dedikasi untuk penegakan hukum di negara tercinta kita yakni Indonesia didukung oleh berbagai pihak, dan juga hal ini dibuktikan dengan klien yang menggunakan jasa hukum LBH LMR-RI didalam penanganan permasalahan hukumnya. adapun Klien yang pernah ditangani oleh LBH LMR-RI yakni :

1. PT. Hoze Production

2. PT. Rachmad Djasa
3. PT. On-line Processing

4. PT. Intan Rahmah Pertiwi

Didalam Penanganan Permasalahan hukum yang terjadi, LBH LMR-RI selalu mengedepankan kepentingan klien dan menjunjung tinggi prinsip FIAT JUSTISIA ROUT COULLUM, yang berarti KEADILAN HARUS DITEGAKKAN SEKALIPUN LANGIT AKAN RUNTUH.

"PROFESSIONALISME DAN PENEGAKAN HUKUM"

merupakan slogan dari LBH LMR-RI yang telah ditanamkan didalam setiap anggota dan juga kepada klien yang menggunakan jasa hukum dari LBH LMR-RI. akhir kata namun bukan yang terakhir dari LBH LMR-RI, hukum adalah suatu peraturan yang dibuat untuk membuat nyaman dan aman serta tenteram bagi seluruh anggota masyarakat yang ada di Wilayah Negara Republik Indonesia, oleh karenanya PATUHI & TAATI HUKUM. Salam Hukum. LBH LMR-RI



Contact Person :
Sandhy Ramadiansyah, SH
(0856.9392.1830 / 021.992.51467)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar