Jakarta - Tim Nasional Jusuf Kalla (JK)-Wiranto mengakui menerima dana lebih dari Rp 30 miliar dari penyumbang tanpa nomor pokok wajib pajak (NPWP). Alasannya, data penyumbang diterima terlambat sehingga belum sempat dilampirkan dalam laporan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Mereka menjawab iya benar ada penyumbang yang tidak lengkap NPWP dengan alasan data penyumbang terlambat datang," kata anggota Bawaslu Agustiani Tyo di kantornya, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (30/7/2009).
Agustiani mengatakan, hingga saat ini, masalah capres nomor urut tiga hanya persoalan administrasi tersebut. Bawaslu pun akan mengkaji lebih lanjut setelah pemanggilan sore ini.
"Kita akan kaji dulu," kata Agustiani.
Apakah alasan keterlambatan dapat dibenarkan? "Ini akan dikaji terus tapi memang keterlambatan peraturan oleh KPU menyebabkan keterlambatan sosialisasi," ujarnya.
Berikut sumbangan tanpa NPWP yang diterima tim JK-Wiranto berdasarkan data Bawaslu:
1. Sumbangan individu 10 nama penyumbang total Rp 954 juta
2. Sumbangan badan hukum tanpa NPWP ada satu nama PT Satria Sukses Makmur Rp 500 juta
3. Sumbangan individu tidak diketahui 55 nama total Rp 173 juta
4. Sumbangan perusahaan yang identitas tidak jelas ada 161 badan hukum atau perusahaan total Rp 22,7 miliar
5. Sumbangan individu yang beralamat sama 77 nama penyumbang totalnya Rp 3,3 miliar
6. Sumbangan badan hukum beralamat sama Rp 2,4 miliar
( ken / iy )
Presidium Pusat LMR-RI
Kamis, Juli 30, 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar