Dipastikan terdapat jaksa yang bersalah dalam penanganan kasus Prita Mulyasari. Kesalahan tidak terletak pada pendakwaan UU ITE namun saat mekanisme pengembalian berkas ke pihak penyidik.
"Yang jelas ada lah (yang salah)," ujar Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Hamzah Taja di kantornya, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta, Jumat (31/7/2009).
Akan tetapi Hamzah enggan menyebutkan siapa saja Jaksa yang bersalah tersebut. "Nanti dulu," imbuhnya. Ia memastikan jaksa yang bersalah itu akan mendapatkan sanksi.
Hamzah melanjutkan, pihaknya telah memberikan hasil rekomendasi atas pemeriksaan jaksa yang menangani kasus prita tersebut. Hasil tersebut hingga kini masih menunggu persetujuan dari Jaksa Agung Hendarman Supanji.
"Nanti dulu lah (rekomendasinya). Yang pasti sudah kita masukkan rekomendasinya dan menunggu tandatangan Jaksa Agung," jelas Hamzah.
Dalam rekomendasi tersebut dijelaskan perihal kesalahan yang terjadi. Kesalahan bukan pada dakwaan dengan UU ITE yang diajukan jaksa melainkan pada mekanisme pengembalian berkas ke penyidik.
"Penggunaan pasal itu nggak salah, hanya mekanismenya saja yang keliru," kata Hamzah.
Sebelum putusan Prita ditetapkan, berkas perkara terlebih dahulu dilimpahkan dari penyidik ke kejaksaan. Akan tetapi ketika berkas dikembalikan ke penyidik, proses tidak sesuai mekanisme yang berlaku. Penambahan pasal tidak dimasukkan ke dalam berkas tapi di sampul berkas.
"Bukan hanya penahanan. Tapi pengembalian berkas yang tidak melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan itu juga," terang Hamzah.
(amd/iy)