Jumat, Juli 31, 2009

Putusan Sela Prita Dibatalkan, Jamwas: Yang Jelas Ada Jaksa yang Bersalah

Dipastikan terdapat jaksa yang bersalah dalam penanganan kasus Prita Mulyasari. Kesalahan tidak terletak pada pendakwaan UU ITE namun saat mekanisme pengembalian berkas ke pihak penyidik.

"Yang jelas ada lah (yang salah)," ujar Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Hamzah Taja di kantornya, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta, Jumat (31/7/2009).

Akan tetapi Hamzah enggan menyebutkan siapa saja Jaksa yang bersalah tersebut. "Nanti dulu," imbuhnya. Ia memastikan jaksa yang bersalah itu akan mendapatkan sanksi.

Hamzah melanjutkan, pihaknya telah memberikan hasil rekomendasi atas pemeriksaan jaksa yang menangani kasus prita tersebut. Hasil tersebut hingga kini masih menunggu persetujuan dari Jaksa Agung Hendarman Supanji.

"Nanti dulu lah (rekomendasinya). Yang pasti sudah kita masukkan rekomendasinya dan menunggu tandatangan Jaksa Agung," jelas Hamzah.

Dalam rekomendasi tersebut dijelaskan perihal kesalahan yang terjadi. Kesalahan bukan pada dakwaan dengan UU ITE yang diajukan jaksa melainkan pada mekanisme pengembalian berkas ke penyidik.

"Penggunaan pasal itu nggak salah, hanya mekanismenya saja yang keliru," kata Hamzah.

Sebelum putusan Prita ditetapkan, berkas perkara terlebih dahulu dilimpahkan dari penyidik ke kejaksaan. Akan tetapi ketika berkas dikembalikan ke penyidik, proses tidak sesuai mekanisme yang berlaku. Penambahan pasal tidak dimasukkan ke dalam berkas tapi di sampul berkas.

"Bukan hanya penahanan. Tapi pengembalian berkas yang tidak melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan itu juga," terang Hamzah.

(amd/iy)

Putusan MA Dieksekusi, Banyak Kursi DPRD Kosong

Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih mempertimbangkan eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) soal pembatalan penghitungan kursi tahap dua. Salah satu alasannya, adalah akan banyaknya kursi kosong jika putusan MA benar-benar dieksekusi.

"Setelah kami kaji atas putusan MA ini, khususnya DPRD akan banyak kursi di sana yang tidak bertuan atau tidak anggotanya," ujar Komisioner KPU Andi Nurpati di kantornya, Jumat (31/7/2009).

Andi menjelaskan, banyaknya kursi kosong akibat penerapan putusan MA ini, akibat banyaknya partai politik yang tidak memperoleh suara maksimal untuk "membeli" sebuah kursi di DPRP.

"Kalau menggunakan rumus, yang bisa ikut (penghitungan kursi) tahap dua adalah partai yang mencapai 100 persen BPP (bilangan pembagi pemilih) dalam tahap satu. Itulah yang berwenang dalam tahap dua, maka kursi masih banyak sisa tapi suara parpol habis," jelasnya.

Apakah putusan MA ini pasti tidak bisa dijalankan?

"Sekali lagi kita menghargai tahapan hukum apakah timingnya tepat atau tidak. Saat ini kita elaborasikan di pleno. Salah satunya ada dapil yang tidak ada DPRD-nya, bagaimana bisa ikut tahap dua, sedangkan tahap satu saja tidak memenuhi syarat," papar perempuan berjilbab itu.

Padahal, kata Andi, parpol yang memenuhi syarat perolehan kursi DPRD tahap satu hanya beberapa partai saja. "Kalau hanya ada tiga partai misalnya, saya tidak membayangkan ada yang bisa memenuhi BPP. Yang terjadi malah ada sedikit yang mencapai BPP dalam daerah pemilihan," tutupnya. (ded)

Pengacaranya Dijotos dan Ditahan Polisi, LBH Jakarta Ngadu ke Komnas HAM

Dua pengacaranya mendapat perlakuan keras aparat kepolisian Polres Jakarta Utara, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta pun mengadu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Mereka meminta agar Komnas HAM menyelidiki dan menjamin adanya perlindungan pembela hukum dan HAM.

"Kami meminta Komnas Ham untuk segera menyelidiki dugaan kekerasan oleh aparat Kepolisian Resort Jakarta Utara dan mendesak agar mendorong terhadap perlindungan pembela HAM," kata Direktur LBH Jakarta, Asfinawati, dalam jumpa pers usai bertemu jajaran Komnas HAM di kantor Komnas HAM, Jl Latuharhari, Jakarta, Jumat (31/7/2009).

Menurut Asfin, selain melakukan kekerasan kepada pengacaranya, aparat polisi juga melakukan tindakan kekerasan terhadap tiga pengacara publik lainnya yakni Direktur LBH Jakarta, Ki Agus Ahmad dan Nucholis Hidayat.

"Ini merupakan pelanggaran terhadap code of conduct peraturan disiplin dan aturan internal kepolisian sesuai dengan Peraturan Kapolri No 8/2009 tentang Implementasi standart dan prinsip-prinsip tugas Kepolisian RI," jelasnya.

Sebelumnya, Tommy dan Haris mendampingi para saksi W terkait pembunuhan terhadap Fahri. Saksi yang berusia 14 tahun tersebut disiksa dan dianiaya oleh aparat polisi. Tommy akhirnya mendapat bogem mentah dari Wakasat AKP Santoso yang berakibat berdarahnya bibir Tommy.

Tidak cukup sampai di situ saja, salah seorang aparat bernama Robby melecehkan Haris dengan mengancam akan menelanjanginya. Bahkan keduanya ditahan karena aparat menilai keduanya tidak memiliki kartu izin beracara sebagaimana dimaksud dalam UU No 18/2003 pasal 31.

(zal/anw)

Kamis, Juli 30, 2009

Dana Kampanye JK-Wiranto Rp83 M

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebutkan total penerimaan dana kampanye pilpres yang masuk ke kantong tim kampanye nasional JK-Wiranto mencapai Rp83 miliar.

"Total penerimaan dana kampanye JK-Wiranto Rp83 miliar. Kita belum menemukan adanya dana yang melebihi batas," kata anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina di kantornya, Kamis (30/7/2009).

Bawaslu sejauh ini masih sebatas melihat kekurangan administrasi pelaporan dana kampanye. Ada beberapa penyumbang yang tidak memiliki identitas jelas dan NPWP. "Memang berapa pertanyaan kami dijawab benar, tapi disertai dengan alasan bahwa mereka mendapat pemberitahuan," paparnya.

Menurut Agustiani, penyumbang dana kampanye di atas Rp20 juta harus menyertakan NPWP. "Kalau tidak ada kita pertanyakan itu," terangnya.

Dia menambahkan, Timkamnas JK-Wiranto mendapat 27 pertanyaan. "Enam pertanyan berkaitan dengan identitas diri dan sisanya berkaitan dengan substansi dugaan pelanggaran dana kampanye pilpres," katanya. (ram)

Putusan MA Tak Repotkan KPU

Jakarta - Partai Demokrat (PD) berpendapat Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak akan direpotkan dengan putusan MA. KPU cukup mendalami UU Nomor 10 Tahun 2008 untuk menghitung suara caleg.

"Bisa dipahami KPU belum merespons putusan MA. Hemat saya putusan MA tidak akan merepotkan KPU," ujar Ketua DPP PD, Anas Urbaningrum, kepada detikcom di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (31/7/2009).

Menurut Anas, KPU hanya perlu mempelajari detil UU No 10 Tahun 2008 tentang pemilu sembari memahami ulang peraturan KPU No 15 Tahun 2009 tentang perhitungan caleg terpilih.

"UU Pemilu sudah menyediakan rumus yang jelas, yakni pembagian kursi tahap pertama, kedua dan ketiga. KPU tinggal mempelajari saja," ungkap Anas.

Masalahnya, menurut Anas, KPU sedang dihadapkan dengan tuntutan tim sukses capres di MK. Hal ini, menurut Anas juga menjadi jadwal yang tidak bisa dihindari KPU.

"KPU sedang konsentrasi pada proses hukum di MK," ungkap Anas.

Setidaknya, menurut Anas, KPU mulai mempelajari rumus yang akan diterapkan. "Kalau rumus undang-undang itu dilaksanakan, akan benar dan adil buat semua pihak," pungkasnya.

JK-WIRANTO terima dana

Jakarta - Tim Nasional Jusuf Kalla (JK)-Wiranto mengakui menerima dana lebih dari Rp 30 miliar dari penyumbang tanpa nomor pokok wajib pajak (NPWP). Alasannya, data penyumbang diterima terlambat sehingga belum sempat dilampirkan dalam laporan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Mereka menjawab iya benar ada penyumbang yang tidak lengkap NPWP dengan alasan data penyumbang terlambat datang," kata anggota Bawaslu Agustiani Tyo di kantornya, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (30/7/2009).

Agustiani mengatakan, hingga saat ini, masalah capres nomor urut tiga hanya persoalan administrasi tersebut. Bawaslu pun akan mengkaji lebih lanjut setelah pemanggilan sore ini.

"Kita akan kaji dulu," kata Agustiani.

Apakah alasan keterlambatan dapat dibenarkan? "Ini akan dikaji terus tapi memang keterlambatan peraturan oleh KPU menyebabkan keterlambatan sosialisasi," ujarnya.

Berikut sumbangan tanpa NPWP yang diterima tim JK-Wiranto berdasarkan data Bawaslu:

1. Sumbangan individu 10 nama penyumbang total Rp 954 juta
2. Sumbangan badan hukum tanpa NPWP ada satu nama PT Satria Sukses Makmur Rp 500 juta
3. Sumbangan individu tidak diketahui 55 nama total Rp 173 juta
4. Sumbangan perusahaan yang identitas tidak jelas ada 161 badan hukum atau perusahaan total Rp 22,7 miliar
5. Sumbangan individu yang beralamat sama 77 nama penyumbang totalnya Rp 3,3 miliar
6. Sumbangan badan hukum beralamat sama Rp 2,4 miliar

( ken / iy )

LMR-RI (Lembaga Masyarakat Reclassering Republik Indonesia) adalah Lembaga yang telah didirikan sejak tahun 1950 yang mana telah diakui pada tahun 1954.

LMR-RI mempunyai prinsip bahwasanya tidak ada satu pihak manapun yang kebal hukum, menilik dari permasalahan yang terjadi di Republik Indonesia saat ini, penegakan hukum masih sangat lemah hal ini dibuktikan dengan adanya kasus - kasus yang selesai tanpa adanya suatu penegakan hukum yang jelas, oleh karenanya LMR-RI selaku Lembaga Masyarakat yang paling lama berdiri bertekad untuk "membangunkan" kembali hukum yang tertidur.

hal ini dibuktikan dengan berdirinya LBH LMR-RI yang berdomisili di Jln. Enggano No. 76-D, Tanjung Priok, Jakarta Utara. LBH yang baru berdiri lebih menfokuskan kepada bidang hukum yang menurutnya masih banyak kelemahan yang terjadi, yakni KEPABEANAN, AGRARIA, HAKI serta menangani permasalahan baik melalui litigasi dan atau non - litigasi.

Walaupun umur LBH ini baru berdiri namun sepak terjang dan dedikasi untuk penegakan hukum di negara tercinta kita yakni Indonesia didukung oleh berbagai pihak, dan juga hal ini dibuktikan dengan klien yang menggunakan jasa hukum LBH LMR-RI didalam penanganan permasalahan hukumnya. adapun Klien yang pernah ditangani oleh LBH LMR-RI yakni :

1. PT. Hoze Production

2. PT. Rachmad Djasa
3. PT. On-line Processing

4. PT. Intan Rahmah Pertiwi

Didalam Penanganan Permasalahan hukum yang terjadi, LBH LMR-RI selalu mengedepankan kepentingan klien dan menjunjung tinggi prinsip FIAT JUSTISIA ROUT COULLUM, yang berarti KEADILAN HARUS DITEGAKKAN SEKALIPUN LANGIT AKAN RUNTUH.

"PROFESSIONALISME DAN PENEGAKAN HUKUM"

merupakan slogan dari LBH LMR-RI yang telah ditanamkan didalam setiap anggota dan juga kepada klien yang menggunakan jasa hukum dari LBH LMR-RI. akhir kata namun bukan yang terakhir dari LBH LMR-RI, hukum adalah suatu peraturan yang dibuat untuk membuat nyaman dan aman serta tenteram bagi seluruh anggota masyarakat yang ada di Wilayah Negara Republik Indonesia, oleh karenanya PATUHI & TAATI HUKUM. Salam Hukum. LBH LMR-RI



Contact Person :
Sandhy Ramadiansyah, SH
(0856.9392.1830 / 021.992.51467)