Kamis, Juli 30, 2009

Putusan MA Tak Repotkan KPU

Jakarta - Partai Demokrat (PD) berpendapat Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak akan direpotkan dengan putusan MA. KPU cukup mendalami UU Nomor 10 Tahun 2008 untuk menghitung suara caleg.

"Bisa dipahami KPU belum merespons putusan MA. Hemat saya putusan MA tidak akan merepotkan KPU," ujar Ketua DPP PD, Anas Urbaningrum, kepada detikcom di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (31/7/2009).

Menurut Anas, KPU hanya perlu mempelajari detil UU No 10 Tahun 2008 tentang pemilu sembari memahami ulang peraturan KPU No 15 Tahun 2009 tentang perhitungan caleg terpilih.

"UU Pemilu sudah menyediakan rumus yang jelas, yakni pembagian kursi tahap pertama, kedua dan ketiga. KPU tinggal mempelajari saja," ungkap Anas.

Masalahnya, menurut Anas, KPU sedang dihadapkan dengan tuntutan tim sukses capres di MK. Hal ini, menurut Anas juga menjadi jadwal yang tidak bisa dihindari KPU.

"KPU sedang konsentrasi pada proses hukum di MK," ungkap Anas.

Setidaknya, menurut Anas, KPU mulai mempelajari rumus yang akan diterapkan. "Kalau rumus undang-undang itu dilaksanakan, akan benar dan adil buat semua pihak," pungkasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar