Jumat, Juli 31, 2009

Putusan MA Dieksekusi, Banyak Kursi DPRD Kosong

Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih mempertimbangkan eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) soal pembatalan penghitungan kursi tahap dua. Salah satu alasannya, adalah akan banyaknya kursi kosong jika putusan MA benar-benar dieksekusi.

"Setelah kami kaji atas putusan MA ini, khususnya DPRD akan banyak kursi di sana yang tidak bertuan atau tidak anggotanya," ujar Komisioner KPU Andi Nurpati di kantornya, Jumat (31/7/2009).

Andi menjelaskan, banyaknya kursi kosong akibat penerapan putusan MA ini, akibat banyaknya partai politik yang tidak memperoleh suara maksimal untuk "membeli" sebuah kursi di DPRP.

"Kalau menggunakan rumus, yang bisa ikut (penghitungan kursi) tahap dua adalah partai yang mencapai 100 persen BPP (bilangan pembagi pemilih) dalam tahap satu. Itulah yang berwenang dalam tahap dua, maka kursi masih banyak sisa tapi suara parpol habis," jelasnya.

Apakah putusan MA ini pasti tidak bisa dijalankan?

"Sekali lagi kita menghargai tahapan hukum apakah timingnya tepat atau tidak. Saat ini kita elaborasikan di pleno. Salah satunya ada dapil yang tidak ada DPRD-nya, bagaimana bisa ikut tahap dua, sedangkan tahap satu saja tidak memenuhi syarat," papar perempuan berjilbab itu.

Padahal, kata Andi, parpol yang memenuhi syarat perolehan kursi DPRD tahap satu hanya beberapa partai saja. "Kalau hanya ada tiga partai misalnya, saya tidak membayangkan ada yang bisa memenuhi BPP. Yang terjadi malah ada sedikit yang mencapai BPP dalam daerah pemilihan," tutupnya. (ded)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar