Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menyidangkan kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Saksi ahli keuangan negara Siswo Hadi menyatakan progam tersebut bukanlah suatu prioritas.
"Ini tidak prioritas sebab itu dalam pelaksanaannya boleh menggunakan yang biasa (manual) atau yang cepat (online)," kata Siswo, Senin (3/8/2009).
Hal ini disampaikan Siswo dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera, dengan terdakwa mantan Dirjen AHU Romli Atmasasmita.
Pernyataan Siswo itu dilontarkan menjawab pertanyaan hakim mengenai prioritas program tersebut. Hal ini disebabkan saat program itu dikembangkan pada 2001, Indonesia masih terkena dampak krisis emonomi 1998.
Siswo menjelaskan, kalau memang program itu sebuah prioritas maka seharusnya negara yang membuatnya. "Kalau itu prioritas pasti dibangun negara melalui APBN," katanya.
Siswo menjelasan kerjasama antara pemerintah di beberapa negara juga dilakukan. "Tapi kerjasamanya bukan dalam bentuk break even point," katanya.
Sidang yang dipimpin hakim Achmad Yusak ini akan dilanjutkan lagi pada 5 Agustus mendatang.
Presidium Pusat LMR-RI
Senin, Agustus 03, 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar